Usai Minum Kameko, Pria di Kendari Aniaya Ibu Hamil Pakai Tabung Gas Hingga Tewas

Kapolres Kendari memperlihatkan tabung gas yang digunakan menganiaya korban. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Viksal alias Anjar (21) menganiaya Riska Yanti (25) menggunakan tabung gas hingga meninggal dunia. Korban diketahui, dalam keadaan hamil tiga bulan.

Selain ibu hamil, tersangka juga menganiaya anak korban yang masih berumur 1 tahun enam bulan. Anak tersebut saat ini masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Santaana, Kota Kendari.

Peristiwa itu terjadi di rumah kos korban yang terletak di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Jumat 03 Januari 2020 sekira pukul 23.47 WITa.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menceritakan, awalnya, Jumat 3 Januari 2020 sekira pukul 19.09 WITa, tersangka bersama rekannya insial SA dan HA sedang meneguk minuman beralkohol tradisional jenis kameko. Kemudian, HA pamit pulang. Saat itu, tinggal SA dan tersangka. Selang beberapa menit kemudian, tersangka pamitan.

“Sekira pukul 23.47 WITa, tersangka mendatangi rumah kos korban. Saat itu, korban bersama anaknya sementara tidur. Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rumah, karena pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci,” jelas Didik Erfianto saat ditemui di Mapolres Kendari, Senin 6 Januari 2020.

Malam itu, kata Didik, suami korban sedang keluar membeli rokok. Tersangka masuk rumah secara diam-diam langsung menuju ke dapur mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram.

“Lalu tersangka berjalan menuju ke tempat tidur korban. Saat itu pula, tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban dan anaknya dengan menggunakan tabung gas, mengenai wajah korban,” sambungnya.

Korban sempat teriak, anak korban pun menangis. Tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan mengunakan tabung gas sebanyak 4 kali, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian jidat sebelah kiri, mata kiri, pipi kiri memar dan pergelangan tangan kiri memar.

“Sedangkan anak korban yang masih berumur 1 tahun, mengalami luka memar pada bagian belakang telinga sebelah kiri dan mengakibatkan gigi anak korban goyang,” ujarnya.

Mendengar informasi itu, Anggota Polsek Kendari dan Anggota Sabhara Polres Kendari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan olah TKP kemudian mengambil keterangan saksi-saksi.

“Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka, karena tersangka akan melarikan diri ke kampung halamannya di Banggai, Sulawesi Tengah,” tuturnya.

Tersangka berhasil diringkus, di Jalan Lakidende, Kecamatan Kandai. Saat itu tersangka bersembunyi di saluran air (got). Tersangka langsung digiring di Polsek Kandari. Selanjutnya tersangka dijebloskan ke dalam Sel di Mako Polres Kendari.

“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti satu buah tabung gas ukuran 3 Kg dan satu lembar seprei yang ada bercak darahnya,” tambah Kapolres Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 355 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana. Tersangka juga disangkakan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI N0. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI N0.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry