
Kendari, Inilahsultra.com – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak tak tanggung-tanggung.
Setelah menerapkan alat perekam pajak tapping box di hotel, rumah makan, hiburan dan parkir yang diurusi, kini Pemkot Kendari berencana akan memberlakukan pajak air bawah tanah.
Rencana Pemkot Kendari memberlakukan pajak air bawah tanah ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui rapat paripurna, Rabu 8 Januari 2019.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pemberlakuan pajak air bawah tanah akan dibuatkan Perda tersendiri, untuk mengoptimalkan peningkatan PAD di sektor pajak.
“Kita lagi bahas Perdanya bersama DPRD, supaya ke depan dapat memudahkan penarikan pajak dan pengawasan di lapangan,” kata Sulkarnain di kantor DPRD Kota Kendari.
Sebenarnya pajak air bawah tanah, kata Sulkarnain, sudah ada di Kota Kendari.
Hanya saja, regulasinya di lapangan masih susah untuk diimplementasikan sehingga dilakukan revisi kembali perda tersebut.
“Seiring dengan berjalannya revisi, mudah-mudahan bisa diterapkan dan ditetapkan, dan saat ini tugas kita tinggal mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini berharap, dalam revisi perda ada masukan dari tokoh-tokoh masyarakat dan stakeholder.
“Masukan ini penting, supaya perda ini bisa diimplementasikan sesuai dengan kondisi yang ada di tengah masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, pajak air bawah tanah merupakan sumber baru yang akan meningkatkan PAD. Banyak hotel dan berbagai tempat usaha besar di dalam kota dengan pemakaian air PDAM tidak sebanding dengan biaya operasional.
“Pertanyaannya dari mana sumber air yang mereka pakai dan konsumsi sehari-hari selain PDAM. Setelah cek-percek ternyata sumber air yang mereka gunakan berasal dari sumur bor,” ujarnya.
Lanjut Subhan, aturan kebijakan itu sudah ada di Pemprov Sultra, tinggal bagaimana langkah Pemkot Kendari untuk menindaklanjutinya.
“Sebelum diberlakukan, dewan sudah menyampaikan ke Pemkot Kendari untuk dilakulan uji petik terhadap perda yang diserahkan,” tutupnya.
Penulis : Haerun