
Kendari, Inilahsultra.com – Kepala
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Sri Yusnita menyebut, pemberlakuan pajak air tanah atau sumur bor hanya diberlakukan kepada tempat usaha.
Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pengenaan pajak air tanah dengan isitilah umum sumur bor.
Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, lanjutnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah termasuk di dalamnya pajak air tanah.
“Pajak air tanah ini bukan dikenakan untuk penggunaan rumah tangga, tetapi hanya dikenakan pada kegiatan komersil seperti hotel, depot air minum pencucian mobil dan usaha lain memakai sumur bor,” jelas Sri Yusnita saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu 10 Januari 2020.
Mantan Kadis PTSP Kota Kendari ini menjelaskan, pajak air tanah sudah berlaku sejak ditetapkan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Sejak saat itu kegiatan komersil di Kota Kendari yang menggunakan air tanah dikenakan pajak air tanah, tetapi belum berjalan dengan maksimal penerapannya,” jelasnya.
Penerapan pajak air tanah, lanjutnya, memang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari. Pasalnya, lanjut dia, di sektor tersebut kontribusi PAD-nya masih kecil.
“Penerapan ini direkomendasikan oleh KPK untuk lebih dioptimalkam mengingat banyaknya usaha kegiatan komersil di Kota Kendari yang menggunakan air tanah,” ujarnya.
Lanjutnya, pada 8 Januari 2020 Pemkot Kendari mengajukan rancangan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.
“Dalam Perda tersebut terdapat enam jenis pajak. Maka diserahkan ke DPRD untuk dibuatkan perda pajak tersendiri termaksud pajak air tanah,” ujarmya.
“Kembali saya ingatkan, tidak ada pengenaan pajak terhadap penggunaan air tanah atau sumur bor untuk rumah tangga. Yang dikenakan pajak pada kegiatan komersil menggunakan air tanah,” tutupnya.
Penulis : Haerun