BEM Hukum UHO Pertanyakan Berkas Penembak Randi Bolak Balik Polisi-Jaksa

Ketua BEM Hukum UHO (kanan) dan Wakilnya Musfika. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Berkas terdakwa penembak Randi (21) sudah dua kali bolak balik di meja penyidik kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah dua kali mengembalikan berkas tersangka kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan alasan belum lengkap.

-Advertisement-

Bolak balik berkas ini menuai kecurigaan dari Ketua BEM Hukum Universitas Halu Oleo Kendari Sunarto.

Menurutnya, bolak balik berkas perkara pidana dari polisi ke kejaksaan memang kerap terjadi. Hal ini  dikarenakan tidak adanya aturan yang jelas mengenai koordinasi pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum.

Dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi: “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”

Dalam Pasal 110 KUHAP secara keseluruhan, pertama, dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Kedua, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Ketiga, dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Keempat, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

“Atas dasar Pasal 110 KUHAP tersebut dalam proses prapenuntutan dituntut semangat dan kemauan dari penyidik dan penuntut umum untuk menuntaskan penyidikan dalam skema waktu yang cepat dan segera, tidak menunda-nunda pengembalian berkas perkara atau pelimpahan berkas ke pengadilan jika syarat formil dan materiil dan alat buktinya sudah memadai,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Januari 2020. 

Menurut dia, jika pun terdapat praktik-praktik yang tidak cepat dan segera, maka perlu dicari penyebabnya.

Sebab, lanjut Sunarto, di satu sisi alasan dari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk penuntut umum adalah untuk memperkuat JPU dalam menyusun dakwaannya dan melakukan penuntutan di persidangan.

“Agar jangan sampai ada terdakwa yang bebas di pengadilan karena bila terdakwa bebas maka tugas Prapenuntutan tidak berhasil dan penuntut umum dianggap tidak profesional dalam melakukan pembuktian terhadap dakwaannya dalam proses penuntutan,” bebernya.

Di samping alasan tersebut, alasan lainnya yaitu bila penuntut umum tidak dapat mempertahankan dakwaannya, penuntut umum selaku pihak yang mewakili kepentingan publik dan korban sekaligus akan dituntut untuk mempertanggunjawabkannya, baik pertanggungjawaban dari aspek profesinya dan aspek yuridisnya, yang akan berpengaruh kepada pembinaan karier JPU yang bersangkutan.

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kepolisian bekerja secara profesional, transparan serta serius dalam melakukan upaya-upaya pengungkapan kasus kematian Randi dan Yusuf.

“Kami mendukung pihak Kejati Sultra untuk berkerja secara profesional dan transparan terhadap penanganan kasus Randi dan Yusuf,” tuturnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments