
Kendari, Inilahsultra.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terus melakukan pembenahan di seluruh sektor.
Fungsi manajemen kelembagaan dinas sebagai organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus ditingkatkan sebagaimana menjalankan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
Setidaknya, ada beberapa poin yang dibenahi oleh Diknas, yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi untuk menyentuh seluruh stakeholders pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa (PLB) di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Setelah melakukan monitoring dan evaluasi di 4 Kabupaten, yaitu Kolaka Utara, Kolaka, Kolaka Timur, dan Konawe, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio melakukan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Buton Utara mulai 13 Januari sampai 15 Januari 2020.
Dalam rapat dengan para Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB yang berlangsung di salah satu hotel di Buton Utara, terdapat beberapa poin yang menjadi arahan kepada para kepala sekolah yaitu mengenai larangan pungutan komite sekolah.
Penegasannya bahwa, berbeda antara pungutan dan sumbangan. Pungutan didefinisikan sebagai pembayaran yang ditentukan jumlahnya, periode pembayarannya, dan disertai sanksi tertentu misalnya tidak boleh mengikuti ulangan semester atau lainnya.
Sedangkan sumbangan tidak ditentukan jumlahnya, tidak dibatasi periode pembayarannya serta tidak ada sanksi tertentu.
“Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 jelas, bahwa dana yang bersumber dari Komite Sekolah adalah bersifat sumbangan,” kata Asrun Lio.
Asrun Lio menyebut, kunjungan dan monitoring dan evaluasi seperti ini tanpa informasi dan sifatnya dadakan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat melihat penyelenggaraan sekolah secara dekat dan tanpa rekayasa
Untuk itu, sebelum dilaksanakan rapat koordinasi yang diikuti para kepala sekolah SMA/SMK/SLB, pihaknya melakukan inspeksi mendadak pada beberapa sekolah untuk melihat langsung proses pembelajaran.
“Termasuk pelaksanaan anggaran yang selama ini dialokasikan baik dana BOS maupun dana DAK, serta perangkat administratif yang terkait dengan proses manajerial sekolah oleh kepala sekolah dan administrasi pembelajaran oleh guru,” jelasnya.
Asrun Lio menambahkan, sinergitas antara penyelenggaraan pendidikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga terus dilaksanakan koordinasi secara intensif.
Ia juga mengingatkan agar penyelenggaraan anggaran yang bersih dari KKN. Termasuk para kepala sekolah diminta untuk tidak menanggapi permintaan dari pihak manapun secara tegas yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia melanjutkan, infrastruktur tertentu yang tidak dianggarkan melalui DAK akan ditaktisi melalui diskusi dengan pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan dimohonkan penganggarannya melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Sultra pada Daerah Pemilihan (Dapil) dimana sekolah tersebut berada.
“Dalam menjalankan tugasnya para kepala sekolah harus ikhlas dan sabar serta mengedepankan asas Tut Wuri Handayani sebagai payung besar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” imbaunya.
Dalam kunjungan di Buton Utara, Asrun Lio didampingi oleh sejumlah pejabat eselon III dan IV, Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbud Sultra Buton Utara serta Manajer dana BOS.
Penulis : Haerun