
Kendari, Inilahsultra.com – Warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari berinsial AP (31) ditangkap karena diduga konsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu 18 Januari 2020, sekira pukul 21.00 WITa
Awalnya, Kapolsek Abeli IPTU Laode Arsangka bersama anggotanya sedang berpatroli di wilayah hukum Polsek Abeli. Tak lama kemudian, Patroli Polsek Abeli menerima informasi ada warga sedang mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Abeli, dipimpin langsung IPTU Laode Arsangka langsung mengamankan AP beserta barang bukti.
“Selain AP kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus sisa sabu, satu botol alat isap, satu buah korek dengan alat sumbu,” ucap Kapolsek Abeli, IPTU Laode Arsangka, Minggu 19 Januari 2020.
Selain itu, dua buah korek, satu buah alat timbang sabu, satu buah dompet dan uang tunai Rp 259 ribu. Kemudian AP bersama barang bukti dibawa ke Polsek Abeli guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga AP melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 terang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Onno