Muslimin Buhim Jadi Tersangka Kasus TPI Wameo Baubau

Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani.

Baubau, Inilahsultra.com – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo Kota Baubau yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sejak 2017 lalu itu, kini menemui titik terang.

Penyidik Kejari telah melakukan ekspos dan menemukan pihak yang paling bertanggungjawab atas adanya pendapatan retribusi cold storage (ruang pendingin) TPI Wameo yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani menuturkan, setelah melakukan ekspos, yang dianggap paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih adalah yang menjabat sebagai penanggungjawab cold storage yaitu Muslimin Buhim.

-Advertisement-

“Kemarin kita sudah lakukan ekspos dan gelar perkara. Hari ini (Muslimin Buhim) kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Rubiani di kantornya, Rabu 22 Januari 2020.

Kata dia, ada beberapa faktor yang membuat Muslimin Buhim ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, selain terpenuhinya dua alat bukti yakni kerugian negara dan keterangan saksi, Muslimin juga dianggap lalai dalam proses penyetoran pendapatan retribusi cold storage TPI Wameo ke kas daerah.

“Jadi alasan dia itu, tidak menyetor uang retribusi cold storage karena digunakan untuk biaya lain-lain mencakup kebutuhan cold storage. Padahal itu, TPI ada biaya maintenance dari dinas terkait,” ujarnya.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik Korps Adhyaksa ini terus melakukan pengembangan dan akan kembali memanggil para saksi dan juga tersangka.

Menurutnya, jika melihat kerugian negara, sangat tidak masuk akal kalau retribusi yang tidak disetor itu hanya digunakan untuk biaya perbaikan-perbaikan atau digunakan untuk kebutuhan di seputar ruang lingkup TPI Wameo saja.

“Kalau dihitung-hitung, bisa dibelikan dua mesin untuk cold storage. Makanya kita lakukan pengembangan lagi, kalau mengarah, maka potensi tersangka baru, akan ada,” tegasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments