Bolak Balik Jaksa-Polisi, Mahasiswa Nilai Timpangnya Pengusutan Kasus Kematian Randi

Ketua dan Wakil Ketua BEM Teknik UHO Kendari. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo Kendari menilai penanganan kasus kematian Randi oleh polisi dan jaksa masih timpang.

Sebab, tiga kali jaksa mengembalikan berkas perkara tersangka Abdul Malik ke penyidik kepolisian.

Ketua BEM Teknik Rahmat Manangkiri menyebut, aparat penegak hukum harusnya bertindak transparan dan profesional dalam mengusut kasus kematian Randi.

“Seperti pada biasanya, setelah pemberkasan selesai, penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan, dalam hal ini jaksa penuntut umum. Dua tahap penyerahan berkas harus dilakukan oleh peyidik yaitu penyerahan berkas perkara tahap awal dan tahap kedua. Dalam kasus almahum Randi, masih pada proses penyerahan berkas perkara tahap awal atau dengan kata lain pemenuhan terhadap kelengkapan formil dan kelengkapan materil,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Januari 2020.

Ia menyebut, berdasarkan KUHAP Pasal 14 huruf b  “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”

Maka dalam hal pengembalian berkas, jaksa penuntut umum berkewajiban memberi petunjuk kepada penyidik dalam upaya pelengkapan dan penyempurnaan berkas perkara.

“Berdasarkan informasi di beberapa media, pihak jaksa penuntut umum pada saat mengembalikan berkas selalu memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapi berkas perkara. Walaupun dalam rilisnya, kejaksaan tidak menyebutkan secara rinci berkas yang menjadi kekurangannya. Namun, Pertanyaan yang akan terus terlintas adalah  mengapa berkas perkara terus di kembalikan? Apa upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang sudah 3 kali dikembalikan itu? Peyidik bekerja atau tidak?,” katanya.

Pada Rabu 22 Januari 2020 kemarin, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum melakukan gelar perkara. Hasilnya, masih ada berkas yang harus dilengkapi berupa alat bukti untuk penambahan saksi.

Menurut Rahmat, dengan tiga kali pengembalian berkas ini menjadi jawaban telak atas pertanyaan-pertanyaan publik mengenai progres kasus selama ini.

“Itu adalah cara pihak Kepolisian mengonfirmasi kepada publik bahwa instansinya begitu tidak serius dalam menyelesaikan kasus penembakan ini. Mengapa kepolisian begitu lemah untuk menjamin kepastian hukum? Apakah karena anggotanya merupakan target operasi penegakan hukumnya? atau kah instansinya kekurangan nutrisi agar menjadi kuat? Saya rasa tidak. Ruang untuk alasan itu tidak ada,” jelasnya.

Ia menyebut, rakyat telah membiayai instansi penegak hukum ini Rp 104,7 triliun untuk melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat, serta untuk menegakan hukum positif Indonesia.

Pengembalian berkas kali ketiga ini pula menunjukan kualitas dan citra yang begitu buruk dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra sebagai penyidik yang ditugaskan.

“Tidak ada keterbukaan informasi mengenai kendala yang didapatkan oleh penyidik atas bolak baliknya berkas perkara. Tidak ada niatan bekerja secara maksimal agar berkas perkara bisa dilengkapi. Memungkinkan bahwa Polda Sultra kekurangan SDM yang berkompeten untuk itu,” imbuhnya.

Idealnya, lanjut Rahmat, penegak hukum harus mampu menjamin kepastian hukum seluruh warga negaranya. Untuk itu, tidak boleh ada lagi yang mati gratis di negara yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi ini.

Sementara itu, Wakil Ketua BEM Teknik M Fadli menilai, langkah yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengembalikan berkas perkara berdasar pada kewenangan yang dimilikinya patut pula dipertanyakan.

Sebab telah 3 kali jaksa mengembalikan berkas perkara namun hanya 1 kali jaksa menerangkan kepada publik terkait petunjuk-petunjuk dalam pengembalian berkas perkara tersebut.

Petunjuk-petunjuk dari jaksa dalam mengembalikan berkas perkara seharusnya diberitahukan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi atau kebenaran terkait perkembangan kasus kematian Randi yang mencuri perhatian publik.

Hal tersebut juga menjadi penting bagi publik untuk menilai kinerja dan keseriusan kepolisian dalam melakukan upaya-upaya pengungkapan kasus ini.

“Seperti, pegembalian berkas perkara yang ke-2 hampir tak ada yang mengetahui petunjuk yang diberikan jaksa terkait pengembalian berkas perkara. Belakangan, petunjuk tersebut terkonfirmasi, salah satunya ketika saksi kembali dihubungi oleh penyidik untuk menandatangi persetujuan pemeran pengganti dalam rekonstruksi ulang. Sebab saksi tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ulang dengan alasan keamanan dan saksi sulit ditemukan,” katanya.

Menurut dia, pernyataan polisi ini tidak sesuai fakta sebenarnya. Saksi, kata dia, tidak pernah dihubungi ataupun dipanggil oleh penyidik untuk melakukan rekonstruksi ulang.

“Selanjutnya alasan keamanan yang juga patut dipertanyakan, sebab saksi telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” imbuhnya.

Terhadap tindakan kehatian-hatian jaksa, ia juga mengaku patut diapresiasi. Sebab berkas perkara harus lengkap baik secara formil dan materil sebagai penunjang bagi jaksa dalam melakukan penuntutan.

Sebab, jangan sampai berkas perkara dipaksakan terterima, akan berdampak pada persidangan yang nantinya terlaksana.

“Tentunya kami berharap, berkas perkara dengan tersangka Abdul Malik bukanlah berkas yang abal-abal dikerjakan oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.

Untuk itu, mereka berharap agar Kejaksaan Tinggi Sultra mengedepankan asas transparansi, agar informasi kepada publik terkait perkembangan proses prapenuntutan dapat diketahui.

“Selanjutnya Kepolisian Daerah Sultra harus profesional dalam melakukan penyidikan agar berkas perkara dengan tersangka Abdul Malik dapat terselesaikan. Kami juga menekankan jangan ada upaya impunitas dalam pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi. Terbunuhnya Randi-Yusuf adalah bentuk ketimpangan dalam penegakan HAM di negeri ini terkhusus di Sultra,” pungkasnya.

Penulis : Pandi

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1