Pansel Dituding Langgar Aturan Saat Penjaringan Balon Rektor Unilaki Periode 2020-2024

Proses penyerahan berkas salah satu bakal calon Rektor Unilaki.
Bacakan

Unaaha, InilahSultra.com-Panitia seleksi (Pansel) pemilihan bakal calon (Balon) Rektor Universitas Lakidende (Unilaki) periode tahun 2020-2024, diduga melanggar aturan dalam proses penjaringan.

Hal tersebut diungkapkan DR Ihkwan Porosi yang merupakan salah satu kandidat calon Rektor Universitas Lakidende periode tahun 2020-2024.

-Advertisement-

Kata dia, Pansel telah melanggar aturan dengan meloloskan Prof Rostin sebagai salah satu kandidat Rektor UNILAKI, sementara yang bersangkutan tidak hadir secara langsung menyerahkan berkas persyaratan bakal calon rektor kepada Pansel.

Sedangkan pada surat edaran persyaratan bakal calon rektor, point lima berbunyi pendaftaran dilakukan oleh yang bersangkutan secara langsung kepada Pansel.

“Terkait dengan tidak dipenuhinya salah satu syarat pendaftaran calon rektor oleh Prof Rostin yang menjadi catatan tentang syarat pendaftaran, pada poin lima calon harus harus menyerahkan langsung, tidak bisa diwakili. Beliau tidak datang bawa sendiri berkasnya, terus dinyatakan memenuhi syarat, berarti sudah melanggar, yang melanggar adalah Pansel. Sekarang siapa yang mengontrol hasil keputusan pansel? Kalau kita kan sudah pasti dirugikan,” tegasnya.

Menurutnya, kenapa para calon rektor harus hadir karena ada beberapa point pertanyaan yang tidak bisa diwakilkan.

Hal lain yang tidak mungkin diwakilkan adalah menandatangani surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila yang ditanda tangani langsung di hadapan Pansel.

“Nah jika yang bersangkutan tidak ada pada waktu itu, siapa yang bertanda tangan. Dan tidak ada penjelasan dalam surat edaran pansel bahwa pengembalian berkas pendaftaran bisa diwakili meskipun itu menggunakan surat kuasa, artinya wajib calon yang bersangkutan menandatangani langsung,” tuturnya.

“Nah kami ini kandidat minta keadilan, jika terjadi hal seperti ini tidak ada solusi dari Senat sebagai forum yang menindaklanjuti kekeliruan dari pansel, maka tidak ada jalan lain selain penegakan hukum, karena kami merasa di rugikan atas hal tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Pansel Penerimaan bakal calon Rektor Universitas Lakidende, Salmawati mengatakan, bahwa ketidakhadiran Prof. Hj. Rostin sebagai bakal calon rektor dan hanya diwakili dalam pengembalian dokumen persyaratan bakal calon rektor tidak menjadi satu masalah untuk tidak diloloskan menjadi kandidat calon rektor.

Salmawati menguraikan, dirinya telah mendapat informasi dari calon rektor yang bersangkutan selaku salah satu anggota Senat tengah mengikuti proses wisuda di Universitas Haluoleo ( UHO) pada hari yang bersamaan dengan pengembalian dokumen persyaratan bakal calon rektor UNILAKI periode tahun 2020-2024.

“Ini sudah kami sepakati berlima selaku Pansel, tidak masalah bila harus di wakilkan. Karena bila kami ambil prinsip harus sesuai aturan tidak menutup kemungkinan besar hanya satu orang saja yang datang menyetor berkas itu sendiri,” ucapnya.

Reporter : Jusbar

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry