
Kendari, Inilahsultra.com – Rinrin Merinova diwakilkan kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan satu Panitera pengganti ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudiasial (KY).
Tiga hakim yang dilaporkan berinisial RS, KT dan AW. Selain hakim, satu panitera penganti yang dilaporkan berinisial ADZ. Laporan itu, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim saat memutuskan perkara perdata.
Tim Kuasa Hukum Rinrin Merinova, Helmax Alex Sebastian Tampubolon mengatakan, kliennya melaporkan hakim dan panitera PN Kendari atas dugaan penyimpangan dan melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika memutus perkara perdata yang melibatkan Rinrin sebagai tergugat.
“Kami sudah masukan laporannya ke MA dan KY, laporan itu diterima MA dan KY pada tanggal 21 Januari 2020 lalu,” terang Helmax Alex Sebastian Tampubolon, Rabu 5 Februari 2020.
Sambung Helmax, tiga Hakim PN Kendari yang memutus Perkara Perdata No:13/Pdt.G/2019/PN.Kdi di PN Kendari. Dugaan pelanggaran, kode etik maupun perilaku hakim ada beberapa poin putusan.Pertama, kliennya sebagai pihak tergugat berdomisili di Jakarta Selatan. Kemudian, perusahaan yang sahamnya dibeli Rinrin berada di Kota Kendari, Sultra sedangkan penggugat berdomisili di Jakarta Utara.
“Harusnya, gugatan A Quo itu di daftarkan di PN Jakarta Selatan, sesuai domisili Rinrin sebagai tergugat. Jadi, sangat keliru dan melanggar kompetensi relatif jika gugatan itu di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendari,” katanya.
Seharusnya, gugatan kliennya dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O oleh judex factie karena terkandung fakta adanya kompetensi relatif.
“Poin kedua, penggugat hanya memohonkan tiga hal ke PN Kendari. Tapi hakim yang menangani perkara ini, malah memutuskan empat hal. Bagaimana mungkin para hakim menambahkan putusan empat hal, sedangkan penggugat sendiri hanya memohonkan tiga hal,” jelasnya.
Poin ketiga, lanjut Helmax, dalam acara perdata dikenal adanya asas ultra petita. Artinya, hakim dalam menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau dimohonkan, atau meluluskan lebih daripada yang diminta.
“Poin putusan yang ditambahkan oleh ke tiga Hakim PN Kendari itu, di poin ketiga dalam putusannya yaitu, menghukum tergugat Rinrin untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kembali dengan dihadiri oleh Thomas, Citra Hartanto dan PT Petro Indah Indonesia atau kuasanya,” ujarnya.
Menurutnya, poin putusan yang ditambahkan ini jelas – jelas menyalahi. Hakim PN Kendari itu justru menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau dimohonkan atau meluluskan lebih daripada yang diminta.
“Kami mewakili kliennya menemukan adanya kejanggalan terkait jadwal persidangan, kejanggalan itu terkait pelaksanaan sidang permusyawaratan hakim,” tuturnya.
Para hakim sudah melakukan sidang permusyawaratan hakim, tanggal 6 November 2019. Padahal, masih ada agenda sidang perkara tersebut tanggal 28 November 2019 dan 9 Desember 2019.
“Apakah itu tidak janggal? Hakim sudah melakukan sidang permusyawaratan, sementara masih ada agenda sidangnya. Harusnya, para hakim menyeleseikan seluruh agenda persidangan perkara tersebut, baru melakukan musyawarah,” bebernya.
Menurut, para hakim harus mempertimbangkan segala bukti dan informasi secara utuh dari awal sampai akhir persidangan. Untuk itu, Hermax berharap MA dan KY segera memeriksa ke tiga hakim dan seorang panitera yang dilaporkan.
“Agar tiga hakim dan satu panitera di PN Kendari, diberi efek jera atau sanksi,” tegasnya.
Hermax selaku kuasa hukum Rinrin berharap, agar MA dan KY memberikan informasi tertulis kepada pihaknya terkait perkembangan atau hasil pemeriksaan terhadap para terlapor dan menunggu perkembangan dari laporan yang sudah dimasukan ke MA dan KY.
“Kami sudah melaporkan dan menyertakan bukti-bukti. Dengan harapan tiga hakim dan satu panitera diproses dan diberi sanksi tegas,” harapnya.
Menanggapi laporan itu, Humas PN Kendari, Kelik Trimargo enggan berkomentar banyak. Menurut Kelik, majelis hakim sudah menjalankan tugasnya sesai prosedur di persidangan.
“Kalau laporan mereka ditanggapi, maka badan pengawasan (bawas) Mahkamah Agung akan turun ke PN Kendari untuk memeriksa terkait laporannya. Tetapi yang akan diperiksa terlebih dahulu adalah pihak terlapor,” imbuhnya.
Jika Bawas MA tidak menemukan pelanggaran, maka Bawas akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak pelapor dan pihak PN Kendari (selaku terlapor).
Penulis : Onno




