
Kolaka Utara, Inilahsultra.com – Aktivitas tambang diduga ilegal di Kabupaten Kolaka Utara terus berlanjut dan terkesan tak disentuh penegak hukum.
Padahal, sebelumnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolaka Utara (Kolut) pernah memberikan informasi tentang maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Desa Mosiku, Desa Mekuaseng dan Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara.
Nur Alim dari Konsorsium Mahasiswa Kolaka Utara menyebut, aktivitas pertambangan dan pemuatan ore hingga saat ini tetap berlanjut tanpa ada upaya dari pihak kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikannya.
“Padahal, aktivitas tambang ilegal ini akan berdampak pada lingkungan dan kemanusian,” katanya, Rabu 12 Februari 2020.
Nur Alim membeberkan, dari data yang dikeluarkan PTSP Kolut sedikitnya ada 12 orang atau kelompok yang melakukan kegiatan penambangan ilegal (peti) di 3 desa di Kecamatan Batu Putih.
“Kita sangat prihatin, hukum harusnya dapat ditegakkan dengan baik dan benar namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi para penambang ilegal di Batu Putih,” ujarnya.
Aktivitas tambang ilegal di Kolaka Utara ini lanjut Alim, pernah menelan korban jiwa bernama Eko (33) operator alat berat excavator warga Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka dan Adam (9) warga Desa Lambai Kecamatan Lambai.
“Kami mengingatkan para pemangku kepentingan Dinas ESDM, DPRD provinsi, Polda, otoritas Syahabandar Kelas II Kendari, Dinas Perhubungan untuk jangan diam. Jangan ada lagi insiden terulang seperti yang menimpa Eko dan Adam. Tertimpa material longsoran tanah saat melakukan operasi produksi ilegal di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua,” lanjutnya.
Bahkan kata Alim kasus kematian dan pertambangan ilegal di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, telah dilaporkan secara resmi di Polda Sultra Dirkrimsus pada 8 Juli Tahun 2019 lalu. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari kasus kejahatan itu.
“Laporan kami itu lengkap dari nama pelaku, titik kordinat, nama kapal, dokumen apa yang dipakai, dokumentasi sampai dengan jam berangkatnya kapal tongkang. Semua ada tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dari kasus ini,” tutur Alim.
Aktivitas tambang di Batu Putih, papar Alim harusnya segera dihentikan dan menangkap para pelaku kejahatan ini. Jangan dibiarkan berlanjut bukan hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan negara.
Mahasiswa Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka ini juga berjanji akan turun aksi menuntut agar para pelaku aktivitas tambang ilegal di Batu Putih segera ditangkap dan menuntut agar IUP PT Kurnia Mining Resouce, PT Alam Mitra Indah Nugara (AMIN) dan PT Kasmar Tiar Raya, diputihkan.
“Harusnya berita tentang dugaan aliran uang dari tambang ilegal itu diklarifikasi atau dibantah. Biar publik tidak berprasangka buruk dengan penegakan supermasi hukum yang ada di Kolaka Utara,” pungkasnya.
Inilahsultra.com berusaha mengkonfirmasi beberapa perusahaan yang diduga ilegal tersebut namun belum ada tanggapan.
Begitu pula dari pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kolaka Utara.
Penulis : Nur Kasri
Editor : Pandi