
Kendari, Inilahsultra.com – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara tegas menolak pengajuan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk melakukan revisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
Wakil Ketua Fraksi Golkar La Ode Ashar mengatakan, berdasarkan hasil badan musyawarah (Bamus) dalam melakukan pembahasan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penjabaran APBD 2020.
Ternyata, lanjutnya, ada kontradiksi antara maksud surat dengan kondisi faktual yang harus lakukan DPRD. Surat yang dibawa untuk dibahas Pemkot Kendari ke DPRD menyangkut Perwali tetapi dalam lampiran itu revisi perda APBD 2020.
Sambungnya, untuk pembahasan perwali bukan ranah DPRD, kecuali pembahasan Perda menjadi ranah DPRD. Kalau Pemkot Kendari memaksakan perubahan perwali, yang pada akhirnya melakukan pergeseran perda APBD itu merupakan suatu pelanggaran.
“Logikanya sangat sederhana. Kalau memang Pemkot Kendari melakukan perubahan APBD 2020, maka surat yang masuk ke DPRD pasti tentang perubahan, bukan surat perwali yang isinya revisi APBD 2020. Dengan ini pemerintah sudah tidak jujur dalam mengelolah uang negara atau uang rakyat,” ujar La Ode Ashar di kantornya, Selasa 11 Februari 2020.
Politikus Golkar ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini. Makanya tidak ada ruang bagi Pemkot Kendari untuk melakukan revisi APBD 2020 sebelum jadwal pembahasan APBD perubahan.
“Kami Fraksi Golkar tegas menolaknya, kami tidak mau bertanggung jawab suatu saat nanti ketika bermasalah dan kami yakini ini bermasalah. Maaf jangan memaksa kami untuk menyetujui kesalahan administrasi, yang menjerumuskan kami dalam proses hukum,” tegasnya.
“Silakan Ketua DPRD menandatangani persetujuan itu, silakan teman-teman DPRD menyetujui itu. Tapi kami tidak mau menyetujui sesuatu yang melanggar hukum,” tambahnya.
Ia mengaku, lebih uniknya dasar Pemkot Kendari melakukan revisi perda APBD 2020, kata La Ode Ashar, Pemkot Kendari beralasan untuk membayar utang kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan. Kemudian setelah melihat angka-angka revisi perda APBD 2020 hasil pergeseran atau penambahan dan pengurangan anggaran, salah satunya ada di Dinas PU ada penambajan Rp 63 miliar lebih.
“Berarti ada potensi kegiatan kegiatan atau program-program yang sudah dibahas dan ditetapkan dalam Perda APBD tahun sebesar Rp 63 miliar tidak terlaksana. Untuk apa kita bahas APBD induk 2020 sampai berjam-jam dan bermalam-malam, yang sudah kita sepakati bersama ternyata tidak bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemkot Kendari tidak bisa seenaknya memaksa dan menekan DPRD untuk menyetujui sesuatu yang tidak sesuai prosedur sesuai dengan keinginannya.
“Saya minta kepada DPRD jangan menjadi stempel keinginan Pemkot Kendari. Kapan kita sudah setujui ini akan menjadi masalah. Kita sudah tau salah, maka mari kita bersama-sama menolak ini demi menyelamatkan uang rakyat,” tutupnya.
Hal yang sama diungkapkan anggota Fraksi Golkar LM Rajab Jinik menjelaskan, persoalan revisi APBD 2020 menjadi perdebatan panjang di DPRD, karena mempertanyakan landasan hukum yang kuat ketika menyetujui revisi APBD 2020, yang disodorakan pemerintah suratnya perwali sementara lampirannya revisi Perda APBD.
Perwali, lanjut dia, merupakan rujukan dari pemerintah yang harus dibahas sendiri eksekutif tidak usah melibatkan ke DPRD. Kemarin juga ada pertemuan DPRD dengan OPD dan Tim TPAD, yang diketuai langsung Sekda Kota Kendari menyampaikan ini sebenarnya tidak perlu diparipurnakan.
“Ibu Sekda menyampaikan tidak perlu ada paripurna untuk menetujui ini. Pemerintah hanya butuh rekomendasi dan tandatangan DPRD. Tapi saya sampaikan kita kerja di DPRD ini ada mekanisme dan keputusan tertinggi itu adalah dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Ketua AMPG Kota Kendari ini mengatakan, sangat terganggu dengan apa yang diusulkan Pemkot Kendari, karena karena ketika membuka data dalam KUA PPAS walaupun masih dalam tahap rancangan, membuka buka RKA ternyata jumlahnya berbeda-beda.
“Ini persoalan yang serius. Harusnya disesuaikan dulu, jangan langsung datang di DPRD dengan menyampaikan sesuatu keinginan dan harus diterima. Saya secara pribadi tidak mau terlibat dalam urusan ini, karena sama saja menyetujui kesalahan administrasi yang berkonsekunsi hukum,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari mengatakan, Pemkot Kendari jangan sok-sok yang seolah-opah memiliki uang, tetapi yang dikelola itu uang rakya harus sesuai mekanisme yang harus dilewati bersma dalam fungsi masing-masing antara pemerintah dan DPRD.
“Kita hanya ingin pemerintah di Kota Kendari berjalan dengan sehat, baik. Pemkot Kendari dan DPRD harus saling jujur dan terbuka. Sebagai perwakilan rakyat, kita menginginkan pengelolaan uang negara, uang rakyat dilakukan sejujurnya,” ujarnya.
“Pemkot Kendari ingin mengelabui dan menjebak kita dengan surat depannya perwali dan isi suratnya revisi APBD 2020,” tambahnya.
Untuk itu, politikus Gokar ini mewanti-wanti Pemkot Kendari, apa yang dibahas dalam APBD 2020 kemarin jangan sampai ada perubahan. Kalau ada perubahan berarti pemerintah akan berlawanan dengan hukum.
“Sangag jelas kalau ada perubahan APBD 2020 yang tidak sesuai jadwal peruahan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Maka Pemkot Kendari melakukan pelanggaran hukum,” tutupnya.
Penulis : Haerun