Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra menyetujui sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2020.
Persetujuan terhadap sembilan buah raperda ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sultra yang dipimpin Abdurrahman Saleh dan dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi.
Sebanyak sembilan raperda yang disetujui adalah empat usulan dari Pemprov Sultra yang terdiri dari Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi, Cadangan Beras Pemerintah Provinsi, Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi Provinsi dan Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi.
Sedangkan lima raperda lainnya merupakan hak prakarsa dari DPRD Sultra yakni Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Pembangunan Kepemudaan, Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut, Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton.
Berdasarkan pemaparan laporan Panitia Khusus sembilan raperda tersebut, dalam rapat Pansus bersama Pemerintah Daerah memperoleh kesepahaman dan kesepakatan serta penyempurnaan Raperda.
Dalam paripurna itu terungkap beberapa alasan dan dasar sejumlah raperda, diantaranya, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk optimalisasi potensi ekonomi kreatif di Sultra.
Sementara terkait dengan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat, untuk mewujudkan Provinsi Sulawesi Tenggara yang tentram, tertib, dan disiplin perlu peningkatan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Berkait raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, dimaksud bahwa dalam proses pembangunan bangsa, pemuda mempunyai peranan strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sehingga perlu ditingkatkan kapasitas dan kemampuannya.
Sementara Raperda tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut berisi tentang aturan setiap pelaku usaha yang memiliki SIUP wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sejak SIUP ditetapkan.
Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya Ali Mazi mngucapkan terimakasih kepada DPRD Sultra yang turut membuat regulasi terkait dengan pengembangan sumber daya manusia dan upaya memajukan perekonomian daerah.
“Saya percaya bahwa apa yang kita upayakan ini merupakan wujud komitmen bersama dan kerja sama yang sinergis dakan rangka mewujudkan Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat,” tuturnya.
Penulis : Nur Kasri