Keberatan Dituduh Curi Beras, Mantan Sekdes Guali “Polisikan” Mantan Plt Kades

La Amiruddin memperlihatkan bukti laporannya terhadap Plt Kades Guali. (Muh Nur Alim)
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com – Mantan Pelaksana Kepala Desa Guali, Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Buke, diadukan di Polres Muna oleh mantan sekdesnya, La Amiruddin, Selasa 25 Februari 2020.

Amiruddin melaporkan La Buke karena dituduh telah menghilangkan program bantuan beras sejahtera (Rastra) sebanyak 11 karung pada tahun 2019 lalu.

“Iya. Saya sudah adukan di Polres Muna dari hari Selasa lalu. Jadi saat itu saya dipecat karena dituduh menghilangkan beras,” jelas La Amiruddin kepada jurnalis Inilahsultra.com, Kamis 27 Februari 2020.

Ia mengaku, sudah mendapat surat dari Polres Muna yang bertuliskan Surat Kepolisan Negara Republik Indonesia Sultra Resort Muna, Nomor : B / 14 / II 2020 / Reskrim, Perihal : pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada La Amiruddin.

Dalam isi surat disebutkan, laporan La Amiruddin terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ditangani oleh Unit 1 Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Muna, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan yang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Jadi pengaduan sudah selesai mi. Sekarang sudah masuk laporan polisi. Selanjutnya tinggal tunggu panggilan masing-masing saksi,” ucapnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, La Buke mengatakan siap memberikan keterangan soal laporan mantan Sekdes yang dipecatnya itu.

“Saya kira itu kalau sudah diserahkan di hukum tinggal kita menunggu panggilan saja. Proses hukumnya seperti apa, yang jelas saya harus bertanggung jawab dengan laporannya itu,” katanya.

Ia membantah pernyataan Amiruddin bahwa dirinya menuduh mantan sekdes menggelapkan rastra.

Ia menyebut, saat menjabat sebagai pelaksana kades saat itu, dirinya hanya menindaklanjuti laporan kepala RK bahwa masih banyak warga yang belum mendapatkan atau kebagian beras untuk warga miskin itu.

“Kalau itu tidak pernah (menuduh La Amiruddin mencuri beras). Sebenarnya saya hanya menindaklanjuti laporan kepala RK. Sehingga saya saat itu panggil satu-satu kepala RK kenapa bisa hilang, tetapi kalau saya bilang tuduh seseorang itu tidak pernah,” terangnya.

Mengenai pergantian Sekdes itu, ia mengklaim sudah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, La Amiruddin dianggap melakukan pelanggaran.

“Sebelum itu kan sudah jalan saya punya usul surat pemberhentian karena ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Di situ saya tambahkan hanya kehilangan beras itu tetapi saya tidak menyebut nama,” jelasnya.

Penulis : Muh Nur Alim

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry