Denda Rp 5 Juta untuk Pelaku Miras, Judi, dan Zina di Kelurahan Kombeli Buton

Bupati Buton La Bakry saat menyaksikan deklarasi kampung anti Miras, Judi, dan Zina di Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo, Sabtu 7 Maret 2020.
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas Miras (Minuman Keras). Bukan hanya itu, kelurahan ini juga menyatakan diri sebagai kampung anti judi dan zina.

Bupati Buton La Bakry, Ketua DPRD Hariasi Salad, Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, dan Danramil 1413-02/ Pasarwajo Kapten Infantri Bahari, menyaksikan langsung deklarasi yang dipusatkan di Lapangan Kombeli, Sabtu 7 Maret 2020.

-Advertisement-

Bupati Buton La Bakry menyambut baik deklarasi kampung anti Miras, judi, dan zina tersebut.

“Deklrasi ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat Kelurahan Kombeli,” katanya

Menurut Ketua DPD Golkar Buton ini, penting bagi sebuah desa atau kelurahan yang mau membebaskan kampungnya dari Miras. Sehingga bisa menekan angka kriminal.

“Saya mewakili pemerintah daerah Kabupaten Buton mengucapkan selamat kepada Kelurahan Kombeli atas deklarasinya menjadi sebuah kampung bebas Miras,” ucapnya.

Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengaku sangat mendukung gerakan kampung bebas Miras. Pasalnya tindakan kriminal dalam masyarakat biasanya dipengaruhi Miras.

“Jika saya mengikuti ajakan teman-teman untuk menenggak minuman keras, semasih di kampung dulu, saya tidak akan menjadi Kapolres seperti saat ini,” kenangnya.

Danramil 1413/Pasarwajo Kapten Inf Bahari, juga menyampaikan rasa bangga terhadap masyarakat Kelurahan Kombeli atas niatan menjadikan Kelurahan Kombeli sebagai kampung bebas Miras.

Pada intinya, lanjut dia, Koramil Pasarwajo sangat mendukung gerakan masyarakat Kelurahan Kombeli yang mau menjadikan kampungnya menjadi salah satu kampung bebas Miras.

Berdasarkan kesepakatan adat Kelurahan Kombeli, bagi yang melanggar aturan kampung bebas Miras, perjudian, dan pergaulan bebas (Zina) maka akan di denda sebagai berikut :

Denda Miras:
1. Pelaku produsen denda sebesar Rp 5 Juta
2. Pelaku pengedar denda sebesar Rp 5 Juta
3. Pelaku penjual denda sebesar Rp 3 Juta
4. Pelaku peminum denda sebesar Rp 2 Juta
5. Pelaku donatur denda sebesar Rp 2 Juta
6. Pelaku penyedia lokasi denda sebesar Rp 2 Juta

Denda Perjudian
1. Pelaku pemain judi denda sebesar Rp 5 Juta
2. Pelaku penyedia lokasi denda sebesar Rp 2 Juta

Denda Pergaulan Bebas (Zina)
1. Pelaku pergaulan bebas denda Rp 5 Juta
2. Pelaku Penyedia lokasi pergaulan bebas denda sebesar Rp 2 Juta

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry