
Kendari, Inilahsultra.com – Dua Pengedar sabu di Kendari ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Dua tersangka berinisial HHT alais HA (23) dan IY alias OM. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto SIK mengatakan, Inisial HHT ditangkap di Lorong Damai, Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WITa. Sementara IY ditangkap di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Rabu 4 Maret 2020, sekira pukul 17.00 WITa.
“Dari tangan HTT barang bukti sabu yang diamankan enam (6) paket sabu dengan 4,33 gram,” terang Didik Erfianto dalam press releasenya di Polres Kendari, Senin 9 Maret 2020.
Barang bukti lainnya, satu jaket berwarna hijau, enam potongan plastik berwarna merah, putih dan biru serta satu unit handphone.
“Dari tersangka IY, sabu yang diamankan sembilan sachet plastik bening dengan berat 4,62 gram,” ujarnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan, satu buah pireks, timbangan digital, dua pipet, tas, klip plastik bening, alat isap (bong), pembungkus rokok dan korek gas.
“Saat polisi melakukan pengembangan, tersangka mencoba membuang satu sachet sabu dihalaman rumahnya yang dibungkus dalam kemasan rokok,” bebernya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU Rl No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Penulis : Onno