Ketua DPRD Kota Kendari Klaim Perubahan Perwali APBD 2020 Sesuai Aturan

Subhan
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Subhan mengklaim perubahan Peraturan

menjelaskan revisi Peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun 2020, yang dipermasalahkan beberapa anggota dewan.

-Advertisement-

Menurut Subhan, revisi APBD 2020 yang diajukan Pemkot Kendari sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu, ia meminta kepada pihak-pihak yang mempersoalkan perubahan Perwali berpatokan pada peraturan yang ada.

Subhan menjelaskan, perubahan Perwali 2019 tentang Penjabaran APBD
2020 memiliki dasar hukum yang jelas.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 khususnya di Lampiran 1 Angka V Poin 41.

Dalam Poin 41 Permendagri itu, Subhan menjelaskan, dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya maka harus dianggarkan kembali dalam akun belanja dalam APBD 2020 sesuai kode rekening berkenaan.

Kemudian, lanjut dia, tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2020 untuk dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2020
atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2020.

Dengan dasar itu, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Pemkot Kendari mengubah Perwali 2019 tentang Penjabaran APBD 2020, dengan tujuan untuk membayar utang kepada pihak ketiga yang telah menyelesikan pekerjaannya.

“Utang ini tidak dimasukan dalam APBD 2020, karena Inspektorat Kota Kendari
baru mengakumulasi total utang pemerintah pada Desember 2019. Sementara APBD 2020 kita sudah tetapkan pada November 2019,” jelas Subhan belun lama ini.

Pemkot Kendari, kata Subhan, bukan kali ini saja membayar utang kepada pihak ketiga, tapi pada tahu 2018 lalu pemerintah juga mempunyai utang dan pembayarannya dilakukan pada perubahan APBD 2019 agar diselesaikan pada pada awal 2020

“Pemkot berusaha melakukan perubahan perwali ini, karena kalau menunggu pembayaran pada perubahan APBD 2020
yang dirugikan adalah pihak ketiga,” jelasnya.

Pihak kontraktor, kata Subhan, telah menyelesaikan pekerjaan pada 2019 dan bisa saja mengalami kerugian kalau hasil pekerjaannya belum dibayarkan.

“Kasian kalau kontraktor ini mengutang ratusan jutaa, sementara hasil pekerjaannya nanti dibayar pada perubahan APBD 2020. Makanya pemkot melakukan perubahan Perwali APBD 2020 agar hasil pekerjaan pihak ketiga ini bisa dibayarkan pada awal tahun 2020 tanpa menunggu lagi perubahan APBD 2020,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments