
Kendari, Inilahsultra.com – Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menilai dokumen usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam pergeseran APBD 2020 untuk membayar utang adalah palsu.
Wakil Ketua Fraksi Golkar, La Ode Ashar menjelaskan, di dalam dokumen rencana pergeseran APBD 2020, yang diserakan pemerintah ke ke DPRD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan alasan dokumen asli dan valid.
Sedangkan, dalam penyampaian secara lisan pemerintah melalui TAPD belanja modal atau utang kepada pihak ketiga yang melekat di Dinas PU Kota Kendari Rp 128 miliar, sementara dalam dokumen yang dinyatakan valid oleh TAPD terdapat utang Pemerintah Rp 75 miliar diserakan ke DPRD.
“Yang jadi masalah, kenapa setelah dilakukan pergeseran ada utang yang harus dibayarkan Rp 128 miliar tidak tercantum dalam dokumen yang diserakan ke DPRD. Sementara dalam dokumen yang diserakan kepada kami hanya Rp 75 miliar. Berarti dokumen palsu yang dibawa ke DPRD kemarin,” kata La Ode Ashar melalui telepon selulernya, Kamis 12 Maret 2020.
“Jadi, ada perbedaan apa yang disampaikan secara lisan oleh TAPD dan yang diserakan dalam bentuk dokumen utang Pemerintah ke DPRD,” tambahnya.
Anggota Komisi III ini menilai, dalam revisi atau penjabaran APBD 2020 ini, Pemkot Kendari memiliki dua dokumen yang berbeda, karena dokumen yang diserakan ke DPRD beda dengan dokumen mereka pegang dan yang dijelaskan kepada DPRD pada saat rapat.
“Kalau memang utang yang melekat di PU Rp 128 miliar, kenapa tidak ada dalam dokumen yang diserakan ke DPRD. Jadi melekat atau ditempel di dokumen mana itu Rp 128 miliar. Saya menduga ada dua dokumen yang mereka mainkan untuk mengelabui DPRD,” ungkapnya.
“Berarti ada ketidak jujuran Pemerintah saat ini dalam merevisi perubahan APBD 2020. Patut kita duga ada masalah besar dan ada yang bermain di dalam,” ujarnya.
Lanjut La Ode Ashar, setiap kali DPRD meminta rincian data utang Rp 128 miliar yang disampaikan TAPD, mereka tidak bisa memberikan bukti di atas kertas seperti dalam dokumen.
“Sempat meminta kepada kepala TAPD berapa sebenarnya jumlah utang pemerintah. Tapi dia hanya bisa menjawab dengan alasan, ini sangat diplomatis. Jadi ini menjadi tanda tanya besar,” herannya.
Sebenarnya, sambung dia yang berkaitan dengan perubahan perwali 2019 tentang penjabaran dan pergeseran APBD 2020 tidak ada masalah, karena kewenangan Pemkot Kendari, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
“Persoalan revisi, bila OPD-OPD dikurangi sekian anggaran belanjanya tidak ada masalah, karena itu bagian dari revisi pergeseran yang diusulkan pemerintah. Tetapi yang jadi masalah ada perbedaan utang yang mereka sampaikan secara lisan dengan dokumen yang diserakan ke DPRD,” jelasnya.
“Saya secara pribadi telah dibohongi dan secara tidak langsung lembaga DPRD yang dipercaya oleh rakyat juga dibohongi oleh pemerintah saat ini. Kami Fraksi Golkar akan terus mempertanyakan hal ini, karena kami tidak mau DPRD menjadi stempel pemerintah,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana dikonfirmasi terkait utang pemkot yang melekat di Dinas PU kepada pihak ketiga, setelah dilakukan pergeseran atau tambahan anggaran dalam perubahan perwali APBD 2020, ia malah menyarankan agar mengecek di bagian anggaran Pemkot Kendari.
“Coba kalian tanya pada bagian anggaran, karena kita buka bagian anggaran. Kita tidak tahu soal anggaran tambahan itu, kalian cek di sana ya,” kata Erlis Sadya Kencana saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari belum lama ini.
Penulis : Haerun