
Kendari, Inilahsultra.com – Dugaan penyerobotan hutan lindung oleh PT Trias Jaya Agung di Kabupaten Bombana menuai protes dari anggota Komisi III DPRS Sultra Syahrul Said.
Menurut Syahrul, penyerobotan hutan lindung merupakan pelanggaran nyata yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran undang-undang harus diberikan tindakan tegas,” kata Syahrul, Kamis 12 Maret 2020.
Syahrul menjelaskan, persoalan tambang di Sultra sudah menjadi persoalan serius. Untuk itu, ia mendukung langkah Gubernur Sultra untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar dan tidak memenuhi kewajibannya.
“Saya kira, ancaman pak Gubernur Sultra tepat. Sebab, perusahaan tambang boleh berinvestasi di Sultra namun harus patuh terhadap aturan,” imbuhnya.
Sebelumnya, PT Trias dilaporkan warga karena diduga menerobos hutan lindung dan memanfaatkannya menjadi jalur jalan kendaraan operasional.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda dan Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tenggara.
Namun, pemilik PT Trias Jaya Agung malah memberikan jawaban pedis saat berusaha dikonfirmasi wartawan.
H Azhar, direktur tambang yang dikonfirmasi Selasa (10/3/2020) menyatakan, membantah laporan dugaan penerobosan hutan lindung di wilayah Kabupaten Bombana.
Dia menantang bahkan melaporkan penyerobotan itu ke BPKH Makassar yang menangani wilayah dimaksud.
Padahal, wilayah yang dimaksud warga, masih berada dalam kawasan operasional Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Keliru, itu info sesat dan menyesatkan. Biar kalian cakep, koordinasi langsung ke BPKH Makassar yang berwenang selaku pemantau kawasan hutan,” ujar Azhar via SMS.
Dia melanjutkan, saat wartawan berusaha mengkonfirmasi soal dugaan penyerobotan lahan hutan tidak perlu dilakukan via telepon atau bertemu. Menurutnya, pemberitaan setiap hari pun tidak akan memberikan efek buat pihaknya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Raharjo menyatakan, wilayah itu masih merupakan daerah operasi KPH Kabaena, Kabupaten Bombana.
“Dari laporan warga, ada 4 titik yang diduga diserobot di wilayah hutan,” ujar Beni.
Dia menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah koordinasi dengan KPH Kabaena. KPH juga sudah menyiapkan tim dan akan masuk di wilayah dimaksud.
“Dari data yang ada, kami verifikasi. Sedangkan citra analisis satelit, dari wilayah dimaksud dijadikan jalan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, dari jalan dan peta satelit, jika ditarik-tarik keatas, memang lokasi PT Trias Jaya Agung.
“Kalau menerobos dengan membuat jalan, memang bertentangan dengan undang-undang nomor 18 pasal 5 tahun 2013 tentang penggunaan pertambangan dalam hutan lindung tanpa izin menteri,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, jika terbukti maka hukuman pidana menanti selama 8 sampai 20 tahun dan denda mencapai Rp 20 hingga Rp 50 miliar.
Penulis : Pandi