Bupati Buton Perintahkan Geser Anggaran Perjalan Dinas untuk Tangani Wabah Corona

Bupati Buton La Bakry saat memimpin rapat pencegahan virus Corona.
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Bupati Buton La Bakry mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.061.1 /1215/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebelumnya, Bupati Buton La Bakry telah mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan menginstruksikan semua desa di Kabupaten Buton diisolasi, utamanya daerah perbatasan. Bahkan ASN dilarang lakukan perjananan dinas hingga 29 Mei 2020 mendatang.

La Bakry memerintahkan khusus daerah perbatasan, warga yang turun dari pelabuhan akan dideteksi dengan scraning melalui pos kesehatan yang disiapkan, utamanya di Pelabuhan Kamaru dan Lasalimu Pantai.

“Pos jaga akan dijaga Babinkamtibmas, Pol PP, Babinsa, dan petugas kesehatan. Sehingga semua warga yang masuk di cek dengan alat pendeteksi tubuh, seperti di bandara,” ujarnya.

Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk, kata La Bakry, akan tersebar hingga ke desa-desa untuk memudahkan pemantauan. Satgas akan mengadakan alat deteksi, termasuk di kantor Bupati Buton akan disediakan scraning dan Handsanitizer.

“Di setiap desa akan kita kunci, begitu juga pergeseran penduduk antar desa juga kabupaten mengingat penyebaran virus ini cepat, dan peralatan kesehatan kita kurang. Tindakan pencegahan yang lebih diutamakan,” urainya.

Surat Edaran Bupati Buton

Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) telah mengeluarkan Surat Edaran memperpanjang masa darurat Corona hingga 29 Mei 2020. Maka ASN di Buton juga tidak akan melakukan perjalanan dinas sampai batas waktu tersebut.

Anggaran perjalanan dinas, lanjut La Bakry, akan digunakan Satgas untuk pembiayaan pencegahan Corona termasuk didalamnya membeli alat pemdeteksi suhu tubuh, APD hingga kebutuhan lainnya.

“Geser biaya perjalanan dinas untuk keperluan pembiayaan pencegahan Corona ini,” tegasnya.

Dia juga meminta doa dari semua masyarakat juga tokoh-tokoh agama, tokoh adat agar Kabupaten Buton terhindar dari penyebaran wabah Corona.

Sementara, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton bersama Polres Buton dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, serta pihak kecamatan menggelar pengumuman keliling di semua pelosok wilayah Kabupaten Buton.

Pengumuman disampaikan dengan menggunakan pengeras suara dari Mobil Pusat Teknologi Informasi dan Komunitas (M-Pustika).

Bukan hanya itu, masyarakat juga diimbau agar memperhatikan gejala-gejala infeksi virus Corona jika tak kunjung membaik dalam hitungan hari, atau gejalanya semakin berkembang, agar segera menanyakan pada dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Diagnosis dan penanganan yang cepat dan tepat, bisa meningkatkan peluang kesembuhan dari infeksi virus tersebut.

HOTLINE SATGAS (covid-19) DINAS KESEHATAN KAB BUTON informasi:
+6282187502054
+6282193858413

HOTLINE SATGAS (covid-19)BPBD KAB BUTON jika membutuhkan informasi:
082346236920
082293001584
082348136988

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry