Pemprov Sultra Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah

Surat edaran Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat nomor : 421/2001/2020 tentang kebijakan pendidikan belajar di rumah secara daring/luring.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio,
dikeluarkan di Kendari, 27 Maret 2020, ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan kabupaten/kota, dan Kepala SMA/SMK dan SLB se Sultra.

-Advertisement-

Merujuk surat edaran BNPB Nomor : 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kemudian, memperhatikan surat edaran Gubernur Sultra nomor : 440/1344 tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Pemprov Sultra, dan Surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat penyebaran covid-19.

Untuk itu, memperhatikan kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 ditegaskan, siswa tetap melakukan proses belajar di rumah sampai tanggal 29 Mei 2020, bahan ajar secara daring dapat di undu pada lama https://disdikbud.sultraprov.go.id/edukasi.

Bagi sekolah di daerah yang belum memungkinkan pembelajaran secara daring, sekolah dapat meminjamkan buku reverensi yang ada di perpustakaan kepada siswa.

Guru secara proaktif memberikan tugas-tugas secara daring atau luring yang dipantau oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah pembina manjerial.

Aktivitas pembelajaran ditekankan kepada penguasaan life skil tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas.

Penulis : Haerun

Facebook Comments