Polda Sultra Selidiki Dugaan Pelanggaran PT Kasmar Menambang di Sekolah

PT Kasmar menambang di halaman sekolah di Kolaka Utara. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendalami aktivitas pertambangan ilegal PT Kasmar Tiar Raya di Batu putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

PT Kasmar beraktivitas di pelataran Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Batu Putih. Ironisnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan pengeruk nikel ini telah dihentikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra namun terus melakukan aktivitas pertambangan.

-Advertisement-

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan di lokasi. Bungin mengaku, sudah memegang bukti-bukti tentang pelanggaran PT KTR yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di pelataran SMAN 1 Batuputih.

“Dari data yang peroleh, surat penghentian aktivitas sudah dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas PT Kasmar,” terang Bungin, Senin 13 April 2020 siang kemarin.

Sambung perwira dengan satu melati di pundak ini, dipastikan PT KTR tidak memperoleh Surat Keterangan Verifikasi (SKV) namun telah mengangkut ore nikel.

Sementara itu, Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman menuturkan, satu IUP PT Kasmar sudah dicabut. Saat ini masih proses di PTUN Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Ada dua IUP PT Kasmar yang beroperasi di Kabupaten Kolut. Dua Perusahaan tersebut sama-sama berada di Kolut. Ini untuk kali kedua perusahaan tersebut melanggar,” jelas Buhardiman saat ditemui di Kantor DPRD Sultra.

Jadi, izinnya dicabut sementara dan tidak boleh beroperasi. Ia mewanti-wanti jika perusahaan tersebut tetap melakukan aktvitas tidak punya legal standing dianggap melanggar undang-undang Minerba.

“PT Kasmar memang pernah membuat kesalahan, kesalahannya adalah tak punya SKV. Ini kedua kalinya, setelah itu melakukan peninjauan di lokasi perusahaan tersebut,” bebernya.

Karena tidak memiliki SKV, Dinas ESDM Sultra telah mencabut RKAB PT Kasmar Tiar Raya. Bahkan, pihaknya sudah buat surat ke Polda dan Polsek di wilayah Kolaka Utara agar memperhatikan Perusahaan tersebut.

Penulis : Onno

Facebook Comments