Panduan Kemenag Sultra dalam Menjalankan Ibadah Ramadan dan Idulfitri

Ilustrasi
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Satgas Infokom dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan imbauan tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal Tahun 1441 H/2020 M di tengah pandemi wabah Covid-19 atau Virus Corona.

Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad mengatakan, imbauan tersebut terdapat beberapa poin dalam percepatan penganan Covid-19 dalam menjalanakan ibadah puasa dan idulfitri 2020.

Ia mengatakan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur On The Road atau Ifthar Jama’i (buka puasa bersama).

-Advertisement-

Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk seremoni, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, maupun mushallah ditiadakan.

Kemudian, salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing, berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Quran.

“Selama pandemi virus Covid-19 pada bulan Ramadan dan Idulfitri umat muslim agar tidak melakukan kegiatan seperti, salat rarawih keliling, itikaf di masjid atau mushallah, takbir keliling cukup dilakukan di masjid atau mushallah dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jemaah paling banyak 5 orang, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik, salat Idulfitri berjamaah di masjid atau di lapangan dan halal bihalal dalam bentuk seremoni,” jelasnya.

Selain itu, diimbau pula kepada segenap umat muslim agar segera membayarkan zakat hartanya yang telah memenuhi nishab dan haulnya sebelum Ramadan, sehingga bisa terdiatribusi lebih cepat kepada Mustahiq.

Pengumpulan zakat fitrah dan ZIS yang dilaksanakan oleh organisasi pengelola zakat, panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat.

Agar meminimkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung atau membuka gerai di tempat keramaian, dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

“Untuk pendistribusian paniti menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. Pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada mustahiq, dan petugas yang melalukan penyaluran zakat fitrah atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan, seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisue),” jelasnya.

Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak ikut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

“Imbauan ini hendaknya dapat dilaksanakan hingga diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments