Direktur PT SSSJ Polisikan Oknum LSM Dugaan Pencemaran Nama Baik

Direktur PT Sinar Samudra Sultra Jaya (SSSJ) melalui kuasa hukumnya Mustajab, melaporkan oknum LSM dari Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra). (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Direktur PT Sinar Samudra Sultra Jaya (SSSJ) melalui kuasa hukumnya Mustajab, melaporkan oknum LSM dari Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hasanuddin Kansi ke Polda Sultra soal dugaan pencemaran nama baik, Rabu 15 April 2020 siang kemarin.

Aduan terhadap Dewan Pembina AP2 Sultra itu, soal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik didasari atas tindakan La Ode Hasanuddin Kansi menuduh Direktur PT SSSJ telah membawa istri orang dan diajak bermalam di Hotel di Kabupaten Muna.

-Advertisement-

“Kami sudah laporkan ke Polda Sultra dalam bentuk aduan. Tuduhan terlapor diposting di media sosial dan juga memberi keterangan di salah satu media online di Sultra,” terang Mustajab, kepada Inilahsultra.com saat ditemui usai melapor di SPKT Polda Sultra.

Selain itu, kata Mustajab, soal statementnya di media online
menuding PT SSSJ melakukan perekrutan tenaga kerja tidak sesuai mekanisme, dan menyebut PT SSSJ melakukan tindakan yang melanggar asusila, sehingga nama baik kliennya tercoreng.

“Atas tuduhan itu, klien kami tidak terima sehingga melaporkan ke Polda Sultra atas dugaan melanggar UU ITE,” sambung pria yang akrab disapa Astum ini.

Pernyataan itu diposting di media sosial, akun Facebook pada tanggal 9 April 2020, dan La Ode Hasanuddin Kansi memberikan pernyataan di salah satu media online pada 12 April 2020.

Di tempat yang sama, Direktur PT SSSJ
Dwi Bramancho membantah tudingan Hasanuddin. Ia menceritakan, awalnya perusahaan membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi jabatan sekretaris yang siap bekerja, karena perusahaan yang ia pimpin sangat membutuhkan sekretaris untuk mendampingi dan membantunya dalam tugas kerja.

“Dari salah satu karyawan ada yang merekomendasikan insial P untuk menjadi sekretaris, P ini masukan permohonan kerja dengan membawa berkas lamaran kerja lengkap melalui HRD. Saat itu, HRD menjelaskan bahwa sekretaris yang dibutuhkan dengan kreteria tidak terikat dan belum menikah karena ini menyangkut tugas kerja,” ucapnya.

Setelah interview HRD, sambung Dwi Bramancho kemudian diinterview olehnya. Waktu itu, ia menanyakan tentang data diri calon sekretaris inisial P. Karena P sudah berkeluarga, maka ia memintanya untuk membuat surat pernyataan dan diberi materai serta tanda tangan dari suami untuk sebagai melengkapi berkas.

“Karena P sudah berkeluarga, maka saya meminta untuk membuat surat pernyataan dari suami untuk melengkapi berkas. Karena saya tanya P, apakah suami mengetahui dan mengizinkan bekerja di sini atau tidak. P menjawab ia, makanya saya minta surat pernyataan dari suaminya,” sambungnya.

Saat itu, P diterima di perusahaan tersebut status magang, sambil menunggu surat pernyataan dari suami yang mengizinkan bekerja. Jabatan sekretaris, siap membantunya bekerja entah itu di Kota Kendari, di luar kota bahkan mungkin di luar negeri.

“Setelah diterima dengan status magang, kemudian manejemen kantor mengadakan rapat untuk agenda meninjau lokasi usaha di Mubar bersama tim lainnya dan P bersedia ikut ke Mubar dengan jam yang disepakati bersama pukul 06.00 WITa,” ujarnya.

Keesokkan harinya, lanjut Dwi Bramancho, P ini datang terlambat sehingga dan tidak tempati janji yang sudah disepakati bersama dalam rapat manajemen perusahaan. Karena P tak kunjung datang, Dwi menyapaikan ke sopir agar berangkat menuju Torobulu dengan menggunakan mobil karena menempuh perjalanan darat melalui penyebrangan feri Torobulu-Tampo.

“Pada akhirnya kami berangkat menuju Torobulu dan menitip pesan kepada orang kantor agar berkas P dikembalikan dan tidak usah lagi bekerja, karena saya orangnya disiplin dan saya sangat menghargai waktu,” tegasnya.

Sesampainya di Penyebrangan Fery Torobulu-Tampo, Dwi mampir ke warung disekitar pelabuhan untuk minum kopi. Tiba-tiba sopirnya menyampaikan bahwa P ada di Torobulu menggunakan angkutan online (grab) dan ingin bertemu dengannya untuk meminta maaf atas keterlambatannya.

“Setelah saya ketemu, P meminta maaf atas keterlambatannya. Saya juga manusia biasa dan saya memaafkan, tetapi saya bilang lagi kalau bekerja sama saya harus tepat waktu,” tuturnya.

Berhubung kapal mau berangkat, maka P diizinkan untuk ikutkan naik ke mobil berangkat ke Muna Barat. Setelah sampai di Tampo, Kabupaten Muna singgah makan siang dan melanjutkan perjalanan menuju Kota Raha selanjutnya ke Mubar karena camat, lurah dan pejabat lainnya sudah menunggu di sana.

“Manajer cabang Raha, ternyata sudah menyiapkan gotel untuk tempat menginap tim dan masing-masih memegang kunci kamar. Lalu bergegaslah kami ke Mubar, setelah usai meninjau di Mubar, baru kami kembali lagi Ke Raha, makan malam dan beristirahat karena besok paginya akan berangkat lagi menuju Kendari,” bebernya.

Di Hotel yang menginap rombongan, ada sekitar 10 orang dan masing-masing pegang kunci kamar. Untuk itu, kata dia, apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

“Keesokkan paginya kami berangkat kembali ke Kendari, setibanya di Kendari P meminta turun di Kantor untuk mengetik hasil peninjauan di Mubar sedangkan saya langsung pergi ke Pelabuhan Wawonii untuk mengecek jadwal kapal, karena saya akan ke Wawonii lagi. Setelah ke Wawonii saya lanjut di Butur, tetapi P ini tidak diikutkan lagi,” jelasnya.

Dua hari setelah kepulangannya dari Konkep, Dwi mengaku, muncul berita bahwa ia membawa istrinya orang dan dikasih tidur di hotel. Waktu itu, tudingan di media online itu, direspon dengan candaan.

“Waktu itu saya tidak gubris, kemudian saya dari Wakatobi masuk di berita online dan dishare di Facebook serta digrup di FB. Terlapor buat statement di media itu langsung saya berkoordinasi dengan manejemen perusahan yakni biro hukum untuk menindaklanjuti berita itu,” kesalnya.

Jadi, soal kasus ini sudah diserahkan kepada biro hukum perusahaan dan kuasa hukumnya. Dengan adanya berita itu dan menyebar ke sosial media (FB) dirinya sering diteror oleh orang tak dikenalnya. Ia berjanji akan memproses kasus ini, karena sudah mencemarkan nama baiknya dan nama baik perusahaan.

“Kita akan lanjut proses hukumnya, kami bekerja di perusahaan ini sesuai dengan prosedur. Jadi saya serahkan sama kuasa hukum karena saya ingin fokus bekerja,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, La Ode Hasanuddin Kansi menuturkan, hak perusahaan untuk mengadukannya. Mengenai salah dan benarnya, nanti hukum yang menilai.

“Yang jelasnya, saya punya surat kuasa untuk mendampingi kasus ini dari suami wanita itu,” katanya.

Namun, berdasarkan pengakuan P, ada kesalahpahaman saja soal informasi yang beredar. Ia pun meluruskan bahwa tidak benar dirinya diajak bermalam di hotel.

“Saya melamar pekerjaan di perusahaan itu sesuai dengan prosedur, pihak perusahaan dalam perekrutan karyawan sudah benar sesuai SOP yang ada,” ungkapnya.

Jadi, apa yang ada dalam isi berita itu tidak benar, ia pun bekerja tidak ada unsur paksaan. Pihak perusahaan juga merekrutnya dengan baik dan benar sesuai dengan manajemen perusahaan.

“Saat ini saya dengan suami saya baik-baik saja. Setelah adanya masalah ini, memang awalnya suami keberatan setelah dirundingkan dan disampaikan kejadian sebenarnya baru dimengerti. Saya sama suami baik-baik saja kok,” bebernya lagi.

Secara tegas P mengatakan, suaminya maupun dirinya tidak pernah dikonfirmasi soal ini dari media mana pun.

“Pernyataan suami saya itu tidak betul, saya dan suami saya tidak pernah ada orang yang konfirmasi sama media manapun. Saya menjalankan profesi saya sesuai profesional kok,” tukasnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments