
Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Kendari kembali menangkap puluhan anak jalanan dan gelandangan serta pengemis di Kota Lulo, Kamis 16 April 2020.
Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, penertiban ini sesuai dengan Peraturam Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 terkait penertiban anak jalanan dan pengemis, karena dianggap mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan jiwa.
Dalam penertiban kali ini, kata Amir, petugas di lapangan berhasil mengamankan sebanyak 23 orang mulai dari anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
“Yang kita amankan hari ini 23 orang, ada yang berusia 3 sampai 4 tahun, dan orang dewasa hingga lanjut usia. Mereka diamankan di kantor untuk dilakukan pembinaan,” kata Amir Hasan saat dihubungi melalui via telepon.
Usai dilakukan pembinaan, kata Amir, selanjutnya mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Kendari.
“Kita akan serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan assesmen lebih lanjut,” jelasnya.
Mantan Camat Kadia ini mengatakan, alasan mereka turun mengemis atau meminta-minta uang di setiap lampu merah untuk mencari rezeki demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Alasan mereka setelah kita tanya-tanya ternyata hanya untuk mencari uang untuk memenuhi kebutuhan makannya dalam sehari,” jelasnya.
Penertiban ini tidak hanya berkahir sampai disini saja, tapi akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keselamatan jiwa di jalan.
“Kita akan terus melakukan penertiban dengan menyisiri setiap jalan di Kota Kendari yang sering dijadikan tempat mengemis,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, 50 gelandangan dan pengemis di Kota Kendari terjaring razia pada Jumat 13 Maret 2020
Penulis : Haerun