Praktisi Hukum Nilai Surat Perintah Cabut SK Kades Sekda Mubar Bikin Gaduh

Rusman Malik.
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com– Surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) LM Husein Tali, perihal memerintahkan Kepala Desa (Kades) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kades tentang pemberhentian perangkat desa, Rabu 15 April 2020 lalu menuai kontroversi.

Langkah itu dinilai salah oleh Prakitisi Hukum Rusman Malik. Lantaran hal tersebut menjadikan seolah-olah kepala desa tidak mempunyai kewenangan dalam memberhentikan dan mengangkat perangkatnya.

-Advertisement-

“Padahal sangat jelas Kades boleh memberhentikan perangkat desa,” ujar Rusman Malik, saat ditemui di kediamannya, Minggu, 19 April 2020, siang.

Kata Rusman sapaan akrabnya, ada beberapa pasal yang mendasari kewenangan Kades dalam memberhentikan perangkatnya.

Pertama, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 26 ayat 2 huruf b yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugasnya Kades berwewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa”.

Kemudian kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 68 ayat 1 huruf c yang berbunyi “perangkat desa berhenti karena diberhentikan”.

Dan yang ketiga, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pada pasal 5 ayat 2 huruf c yang berbunyi “perangkat desa berhenti karena diberhentikan”.

“Tapi kalau mekanisme dan prosedurnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, ngapain harus dicabut. Pak Kades jangan takut,” tegas Rusman.

Rusman sangat menyayangkan surat edaran Sekda. Karena seharusnya surat edaran tersebut tidak bersifat umum, tetapi harus bersifat khusus kepada Kades yang mengganti perangkatnya tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas.

“Harusnya bersifat khusus. Nanti Kades yang disurati akan mengadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Dari persoalan tersebut, Rusman meminta Pemkab Muna Barat dalam hal ini Sekda agar tidak terus menerus membuat kegaduhan. Sebab, kondisi ini bakal berdampak pada tersendatnya roda pemerintahan, dan ujung-ujungnya mengorbankan kepentingan rakyat Muna Barat secara luas.

Rusman menyebut, sebagaimana dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada pasal 13 berbunyi ‘pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota selambat-lambatnya 1 tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

“Tugas utama Pemkab saat ini adalah untuk mencari solusi yang tidak merugikan Kades. Karena ini dampak dari kelalaian Pemkab tidak menjalankan amanah Permendagri,” kata Rusman.

Selain surat edaran Sekda, Rusman juga sangat menyayangkan kinerja camat sebagai perpanjangan tangan bupati untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Menurutnya seolah-olah camat tak punya peran dan menutup ruang dengan berbagai alasan sehingga para Kades kebingungan dan memaksa beberapa dari mereka mengambil langkah-langkah yang simpel.

“Harusnya tidak sampai seperti ini jika camat membuka ruang konsultasi dan memberikan penjelasan kepada Kades. Camat juga jangan ragu mengeluarkan surat rekomendasi secara tertulis kalau pergantian tersebut sudah sesuai. Karena camat punya kewenangan itu,” jelas Rusman.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan terkait larangan perangkat desa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Seperti, merugikan kepentingan umum. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Menyalagunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajiban. Melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Ikut serta atau terlibat dalam kampaye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

“Jadi kalau ada perangkat diganti karena diketahui tidak netral, kalian harus tahu bahwa itu bisa jadi dasar Kades mengambil keputusan,” tandas Rusman.

Penulis : Muh Nur Alim

Facebook Comments