
Kendari, Inilahsultra.com – Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pempov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Pusat.
“Kita sudah ajukan beberapa hari lalu, tapi sampai hari ini kita belum mendapat lampu hijau usulan PSBB-nya, dan saat ini kita masih menunggu jawaban kepastian,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melalui teleconference, Kamis 23 April 2020.
Meski belum ada lampu hijau, kata Sulkarnain, sudah mengambil langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, dengan kembali memperketat pengawasan di setiap wilayah perbatasan dan pelabuhan di Kota Kendari.
Yakni, Perbatasan Puuwatu, Baruga, Konda, Tindonggeu, Purirano dan Labibia, Pelabuhan New Port, Pebaluhan Bungkutoko, Pelabuhan Nusantara, Pelabuhan Wanci dan Pelabuhan Wawoni-Langgara
“Wilayah perbatasan dan pelabuhan merupakan jalur keluar masuknya orang di Kota Kendari dari berbagai penjuru. Kita sudah akan lakukan pengawasan lebih ketat,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pengawasan di perbatasan pintu masuk dan keluar akan diback-up TNI/Polri, yang dilengkapi dengan pendeteksi pengukur suhu badan. Kemudian warga tujuannya ke Kota Kendari akan dimintai keterangan terkait maksud dan tujuannya.
“Kalau alasannya tidak darurat tidak diperkenankan untuk melintas sebagai bentuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid, yang diprioritaskan melintas hanya petugas atau ambulance yang membawa pasien Covid-19 maupun pasien lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, alasan usulan PSBB dilakukan, orang nomor satu di Kota Kendari sebagai upaya meminimalisir penambahan jumlah warga yang terjangkit Covid-19 dan meminimalisir penyebaran pendemi ini di Kota Kendari.
“Ada beberapa daerah yang mirip jumlah kasusnya dengan Kota Kendari tapi mereka disetujui usulan PSBBnya. Makanya kami usulkan juga,” jelasnya
Jika usulan ini disetujui, kata mantan Wakil Wali Kota ini, Pemkot Kendari akan melakukan persiapan termasuk sosialisasi selama lima hari sebelum PSBB diterapkan.
“Kalau disetujui, maka kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat sebelum diterapkan,” jelasnya.
Penulis : Haerun