
Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Ombudsman RI La Ode Ida mengusulkan agar pemerintah daerah segera melakukan rapid test kepada seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan Tiongkok.
“Seharusnya pemerintah segera melakukan test cepat covid 19 di perusahaan tambang dan smelter nikel atau pabrik lainnya yang terdapat banyak TKA asal Tiongkok. Hal itu dilakukan dalam rangka deteksi menyeluruh terhadap mereka yang sudah terifeksi covid 19 maupun upaya pencegahannya,” kata La Ode Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 April 2020.
Ia menyebut, fakta lapangan seperti diberitakan media massa, sudah ada sejumlah karyawan yang bekerja di kawasan International Morowali Industrial Park(IMIP) Morowali Sulawesi Tengah yang diduga terinfeksi virus corona.
Belum lagi, kasus kaburnya pasien asal Konawe Utara yang diketahui bekerja di industri tambang Morosi Kabupaten Konawe beberapa waktu lalu.
Pasien tersebut, berdasarkan hasil rapid test dinyatakan positif.
“Sementara industri di Morosi maupun Morowali dikabarkan terus saja aktif operasi dengan memanfaatkan karyawan. Hal ini tentu sangat berbahaya karna boleh jadi penyebaran virus itu akan sulit terkendali,” jelasnya.
Menurut dia, langkah yang bisa diambil pemerintah adalah antara lain meminta perusahaan melarang pekerja yang sudah terinfeksi covid 19 untuk keluar areal dan sekaligus dilakukan isolasi mandiri.
“Agar tidak terjadinya penyebarluasan virus baik pada karyawan atau buruh lain maupun masyarakat lainnya,” bebernya.
Kedua, pemerintah daerah sesegera mungkin menugaskan dinas kesehatan atau petugas medis untuk segera secara paksa mengisolasi karyawan yang sudah positif terinfeksi dalam rangka perawatan lebih lanjut.
Ketiga, koordinasi dengan pihak perusahaan juga dimaksudkan untuk melakukan rapid test dan atau swab test secara menyeluruh. Ini hendaknya menjadikan kewajiban untuk memastikan status kesehatan para pekerja atau buruh.
“Pembiayaan untuk kegiatan test covid ini seharusnya dibebankan pada perusahaan. Bagi mereka yang ternyata statusnya ODP maka adalah juga kewajiban perusahaan untuk melakukan karantina mandiri atas biaya perusahaan,” bebernya.
Ia juga meminta agar memastikan semua pekerja baik positif covid 19 maupun status ODP, tidak boleh ada yang di-PHK.
“Pihak pempus dan pemda harus meniadakan atau menyetop kehadiran para TKA atau buruh asal Tiongkok. Ini harus jadi kebijakan nasional. Dalam kaitan ini semua kita harusnya mendukung sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang hari hari ini menolak rencana kehadiran 500-an pekerja asal Cina masuk ke Sultra,” katanya.
Perlu dicatat, kata La Ode Ida, perusahaan asing yang turut membawa buruh dari negara asalnya hingga saat ini sudah tersebar di seluruh nusantara seperti di Papua Barat (pabrik semen), beberpa smelter nikel di Maluku Utara, di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, beberapa pabrik di Jawa Timur, Jawa Barat, di Kalimantan, dan juga di Sumatera, serta di daerah lainnya. Sementara semua warga dunia tahu bahwa sumber covid 19 ini adalah Wuhan di Cina.
“Secara khusus juga perlu disampaikan agar para kepala daerah secara proaktif mengomandoi gugus tugas penanganan covid 19 untuk mencegah penyebar luasan covid 19. Seharusnya juga seluruh daerah di Indonesia ditetapkan sebagai PSBB tanpa kecuali,” pungkasnya.
Penulis : Onno