Anggaran THR, Gaji 13, dan TPP ASN Butur Aman

H. Tasir
Bacakan

Buranga, Inilahsultra.com – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Utara (Butur) aman.

Anggaran THR dan Gaji ke 13 tidak terpengaruh dengan pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Butur Tasir mengatakan, pembayaran THR dan gaji 13 masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, lanjut Tasir, penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 11 daerah di Sultra juga tidak mempengaruhi pembayaran THR dan Gaji ke 13.

Menurut Tasir, pembayaran THR hanya diberikan kepada ASN. Bukan untuk anggota DPRD Butur dan pejabat Eselon II. Jumlahnya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

“Gaji ke 13 jumlahnya juga sama,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 6 Mei 2020.

Tasir menambahkan, selain THR dan Gaji ke 13, anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga posisi aman. Meskipun sebagian dana TPP dialihkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT).

“TPP aman. Cuma ada kebijakan kalau tidak cukup dana penanganan Covid-19 mau tidak mau geser sedikit TPP,” terang Tasir.

Namun, terang Tasir, anggaran itu hanya untuk jaga-jaga. Sehingga bila anggaran tersebut tidak digunakan, maka akan dikembalikan untuk pembayaran TPP juga.

“Rp 22 Miliar untuk TPP. Kalau tidak cukup dana untuk penanganan Covid-19 maka dana TPP bisa kita tarik. Sebenarnya itu hanya untuk cadangan. Kalau tidak digunakan akan dikembalikan,” jelasnya.

Tasir menegaskan, saat ini pembayaran TPP sudah bisa dilakukan untuk triwulan pertama. Dalam hal ini bulan Januari, Februari, dan Maret.

“Kalau sudah ada permintaan dari instansi terkait kita bayarkan,” ungkapnya.

Editor: Din

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
4