![Salat](https://inilahsultra.com/wp-content/uploads/2020/05/Salat.jpg)
Baubau, Inilahsultra.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Baubau mengambil sikap dengan mengimbau masyarakat Kota Baubau untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah.
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat Kota Baubau saat ini merupakan zona merah dampak Covid-19. Tujuannya, untuk menghindari penyebaran virus Corona tersebut.
Sikap tersebut diambil saat rapat dengar pendapat dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, membahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tata cara penyelenggaran ibadah salat idul fitri ditengah wabah, Sabtu 16 Mei 2020.
Ketua MUI Kota Baubau KH Abd Rasyd Sabirin menuturkan, walaupun baru lima yang terpapar Virus Corona, tapi melihat kondisi Kota Baubau sebagai daerah terbuka, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara maka dikeluarkan imbauan untuk salat Idulfitri di rumah.
“Kami dari MUI menyadari pentingnya untuk menjaga setiap nyawa seseorang, karena ini dapat berakibat fatal, apalagi OTG (Orang Tanpa Gejala) masih meningkat dan ODP (Orang Dalam Pemantauan) masih ada,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar mempertegas bahwa sesuai hasil rapat dengar pendapat tersebut, disepakati salat Idulfitri dilaksanakan di rumah. Pemkot Baubau akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Ibadah itu hak individu, tapi karena situasi dan kondisi daerah yang sedang dilanda wabah pandemi Virus Corona, sehingga pelaksanaan ibadah secara berjamaah perlu diatur, dan pemerintah akan mensosialisasikan kepada masyarakat,” tandas jenderal ASN Baubau ini.
Reporter: Muhammad Yasir