Dugaan Korupsi Jagung, Sudiro Laporkan Bupati Konut ke Polda Sultra

Sudiro memperlihatkan bukti laporannya ke Polda Sultra atas dugaan korupsi pengelolaan kebun jagung oleh Bupati Konut Ruksamin. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara Sudiro melaporkan Ruksamin yang juga Bupati Konut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Jumat 29 Mei 2020.

Laporan Ketua DPD NasDem Konut ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun jagung milik Bupati Konut yang diduga mulai dari pembukaan hingga masa panen menggunkan aset daerah.

“Kami telah melaporkan Bupati Konut Ruksamin di Ditreskrimsus Polda Sultra, terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Sudiro sembari memperlihatkan bukti laporannya.

-Advertisement-

Ia mengaku, pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri atas laporan Bupati Konut Ruksamin terhadap dirinya terkait rekaman suara penyalahgunaan anggaran daerah.

“Ini untuk membuktikan apakah yang dilaporkan oleh pak bupati sebelumnya benar-benar pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan atau hoaks atau sengaja untuk menghalangi-halangi pergerakan saya untuk tampil di Pilkada Konut tahun 2020 nantinya,” bebernya.

Sudiro merinci tiga hal yang diduga dimanfatkan oleh Bupati Konut untuk memfasilitasi kebun jagung miliknya.

Pertama, diduga menggunakan fasilitas atau aset daerah berupa alat berat sarana alat pertanian, mulai dari pembabatan, lear clearing, sampai tingkat penanaman dan panen.

Kedua, diduga telah menggunakan tenaga pegawai di jam kantor dan masih menggunakan pakaian dinas untuk bekerja di kebun pribadi Bupati Konut. Ketiga, terkait sumber anggaran.

“Diduga ada dana yang dikumpul oleh SKPD-SKPD yang tujuannya untuk membuka lahan yang merupakan beban dari SKPD, terbuka kemungkinan juga untuk lahan pribadi. Karena memang banyak aktifitas yang melibatkan pegawai negeri,” ungkapnya.

Sudiro menyebut, penanaman jagung yang dicanangkan Bupati Konut bukan program pemerintah daerah. Sebab, program tersebut tidak ada dalam APBD Konut, baik APBD 2017 sampai 2019.

Selama tiga tahun, lahan jagung yang dikelola baik SKPD maupun masyarakat yaitu 6.446, 91 hektare.

“Program jagung bukan program Pemda, tetapi setiap SKPD diwajibkan untuk membuka lahan dan menanam jagung. Setiap SKPD menanam jagung dua hektare. Dari mana sumber dananya yang tidak sedikit itu? ,” terangnya.

Aset negara maupun pegawai tidak boleh disalahgunakan oleh pemerintahan demi kepentingan pribadi.

“Tetapi kenyataanya dimanfaatkan bekerja di kebun pribadi. Kemudian aset daerah, seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah tetapi digunakan untuk mengerjakan lahan pribadi. Data ini semua lengkap dan kami serahkan ke penyidik,” bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Hukum Advokasi Partai Nasdem Sultra, Saninuh Kasim menyebut, dasar untuk membuktikan kebenaran pernyataan Saprin seperti yang diaduan oleh Ruksamin ke Polda Sultra, harus dibuktikan bahwa program penanaman jagung itu sumber pendanaannya dari mana saja. Termasuk pelibatan aset daerah dan ASN.

“Kami minta secara tegas periksa Ruksamin soal penanaman jagung itu, apa yang menjadi hasilnya itu yang menjadi acuan dari tindak pidana UU ITE apa yang diungkapkan oleh Saprin benar atau tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang ITE yang lebih berkompeten paling merasakan apakah nama baiknya tercemar atau tidak adalah pelapor.

“Mati kita kalau ada pejabat publik yang menggunakan asas subjektifitas. Ruang kritik publik itu ada di mana. Publik sudah tidak punya ruang untuk melakukan kritik. Muaranya harus dilaporkan ke penegak hukum, biarkan penegak yang membuktikan,” tekannya.

Ia menuturkan, laporan ini tidak ditujukan untuk menyerang pribadi Ruksamin.

Hal ini semata untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang dilaporkan Ruksamin. Sebab yang seharusnya membuktikan benar atau tidaknya konten penyalahgunaan kewenangan itu adalah Saprin. Karena Sudiro hanya menyebarkan rekaman suara yang tidak disengaja sementara dalam rekaman itu yang berbicara adalah Saprin.

“Namun karena saudara Saprin sampai hari ini belum digarap, maka kami ambil inisiatif untuk melapor. Biarkan penyidik yang membuktikan itu semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Konut Ruksamin saat dihubungi melalui pesan Whatsappnya belum memberikan jawaban atas pelaporan Sudiro ini.

Penulis : Pandi

Facebook Comments