
Kendari, Inilahsultra.com – Ratusan jemaah calon haji asal Kota Kendari gagal berangkat, dikarenakan adanya
kebijakan Pemerintah Pusat yang membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2020 ke Arab Saudi.
Pembatalan keberangkatan ibadah haji itu didasari Keputusan Menteri Agama RI No 494 tahun 2020 tentang pembebasan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M. Karena pandemi virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia belum usai. Sehingga pemberangkatan haji ditunda hingga tahun 2021.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Marwijid mengatakan, jemaah calon haji asal Kota Kendari yang gagal berangkat ke tanah suci tahun ini sebanyak 630 orang.
“Sebenarnya jadwalnya pertengahan bulan Juli para jemaah mulai bertolak, ke tanah suci untuk mengikuti ibadah haji, tapi karena kondisi ini pemerintah pusat membatalkan,” jelasnya, Rabu 3 Juni 2020.
Kata Marwijid, dari 630 jemaah calon haji yang sudah terdaftar, baru 562 jemaah yang sudah melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun ini. Per Jemaah, lanjut dua, membayar sebesar Rp 38.362.602.
Sampai saat ini, kata dia, Kemenag Kota Kendari masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia berkenaan soal 562 jemaah yang telah melunasi BPIH ini.
Lantas dananya bisa ditarik kembali atau bagaimana?
“Yang jelas kita sekarang masih menunggu keputusan dari pusat seperti apa. Nantinya keputusan itu akan menjadi rujukan dan referensi kami untuk dijelaskan kepada jemaah calon haji di Kota Kendari,” tutupnya.
Penulis : Haerun