Masih Buron, Polsek Lakudo Didesak Segera Tangkap Pelaku Cabul

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

Labungkari, Inilahsultra.com – FR (39) seorang pria yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) hingga kini masih dalam pengejaran anggota Polsek Lakudo.

FR diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada Bunga (inisial), anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak tiga kali

Kuasa hukum korban, Safrin Salam mengatakan, tindakan pelaku sudah sangat meresahkan. Sebagai kuasa hukum yang mewakili keluarga, pihaknya meminta agar Polsek Lakudo, Polres Baubau, bahkan Polda Sultra agar segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran.

-Advertisement-

Safrin menceritakan, pelaku bukan hanya sekali melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. Diduga pelaku dalam sepekan sudah melakukan tindakakan kekerasan seksual sebanyak tiga kali.

“Berdasarkan pengakuan korban kepada kita (Kuasa Hukum) ada sebanyak tiga kali korban mengalami pencabulan oleh pelaku,” bebernya.

Hari pertama dilakukan pencabulan, terang dia, pada bulan Ramadan tanggal 22 Mei 2020 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel yang ada di Kota Baubau.

Motifnya, pelaku mengajak korban untuk mencari alat membuat kue lebaran.

“Kejadian kedua dan ketiga di rumah pelaku pada tanggal 26 Mei dan 30 Mei. Dari ketiga kejadian itu motif pelaku mengajak korban dan keluarganya untuk ke rumah pelaku dengan alasan pelaku membuat acara sukuran pada tanggal 29 Mei. Korban dan keluarga sempat menginap di rumah pelaku dan tanggal 30 Mei pelaku kemudian melakukan tindakan bejat itu,” tegasnya.

Menurut dia, peristiwa itu diketahui karena korban sudah tidak pulang dari rumah. Sehingga keluarga memutuskan untuk mencari korban di rumah pelaku dan ternyata pelaku menyekap korban dikamarnya.

Akibat tindakan bejat pria berumur 39 tahun itu, kondisi korban yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma berat. Bahkan korban sendiri ketika melihat laki-laki merasa ketakutan.

“Sudah ada hasil visum rumah sakit dan ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami korban,” bebernya.

Ia berharap, pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan menghukumnya.

“Kita harapkan pelaku secepatnya tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini murni krimanal terhadap anak dibawah umur. Kita harapkan KPPA (Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak) juga bisa turut membantu mengawal kasus ini dan memberikan penanganan psikolog kepada korban,” tutupnya.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments