KPID Sultra Bangun Koordinasi dengan Polres Atasi TV Kabel Tak Berizin di Muna dan Mubar

Wakil Ketua KPID Sultra, Molesara (kanan) bersama Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, SH.MH.
Bacakan

Buranga, Inilahsultra.com– Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.

Belakangan ini ada beberapa laporan aduan masyarakat tentang keberadaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV Kabel di Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar) yang diduga belum memiliki izin penyiaran.

Selain itu, sejumlah LPB tersebut diduga telah memproduksi siaran sendiri tanpa memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012.

Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra), Molesara bertandang ke Polres Muna guna melakukan koordinasi untuk membangun kerja sama dalam penertiban bagi LPB tak berizin, Kamis 4 Juni 2020. Kunjungan tersebut diterima langsung Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka.

“Itulah sebabnya kami berkoordinasi dengan Polres Muna untuk membangun kerja sama dalam memastikan LPB yang belum memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) agar dikemudian harinya kepada seluruh pengusaha LPB memiliki IPP dan mematuhi amanat P3SPS,” kata Molesara.

Dijelaskannya, sebagaimana amanat Undang-undang Penyiaran No.32 Tahun 2002, Pasal 25 huruf 1, LPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.

“Olehnya itu, kami mengimbau kepada LPB yang belum memiliki IPP kiranya dapat mengurus izin pendiriannya agar berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT). Nanti kami pandu tata cara pengurusannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaran Penyiaran LPB,” tegasnya.

Bagi Lembaga Penyiaran yang tidak mematuhi amanat UU Penyiaran No.32 Tahun 2003, maka didalamnya disebutkan tentang sanksi administratif. Sanksi adimnistrasinya itu, terang Molesara bisa berupa, teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif.

Kemudian sanksi lainnya, sambung dia pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, bahkan sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

“Namun lagi-lagi pada prinsipnya kami (KPID) berupaya memberikan pelayanan-pelayanan yang baik, dan terus mensosialisasikan mekanisme perizinan dan P3SPS agar tercipta tatanan informasi yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka, menyambut baik kehadiran KPID Sultra. Pihaknya berharap dengan kehadiran KPID Sultra di wilayah hukum Polres Muna dapat memberikan sosialisasi kepada lembaga penyiaran yang ada di Muna, Mubar agar lembaga penyiaran dapat memperoleh masukan atau arahan terkait bagaimana regulasi mengenai penyiaran, sehingga ke depan LPB dapat mematuhi hal hal yang telah disampaikan oleh KPID Sulawesi Tenggara.

“Kami berterima kasih kepada KPID Sultra telah datang di sini. Semoga kerja sama ini senantiasa terjalin dengan baik dalam menjalankan tugas-tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tuturnya.

Facebook Comments