TIDAK SENGAJA SIRAM NOVEL?

Yan Fathahillah Purnama

“Niat dan Kesengajaan dalam Melakukan Perbuatan Pidana”

Oleh : Yan Fathahillah Purnama

“Affectus punitur licet non sequator effetus” – kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai

-Advertisement-

Sidang kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan kembali mengundang keriuhan publik. Tak sedikit yang menyoroti JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang dianggap menjatuhkan dakwaan yang terlalu ringan untuk para terdakwa. Pertama-tama, saya berdiri pada sikap tidak ingin membahas lebih jauh substansi dari dakwaan tersebut. Sebab alasan ketidakterjangkauan data utuh perihal fakta persidangan. Adapun perihal muatan ulasan ini adalah ihwal pernyataan JPU dalam kasus tersebut.

Mengutip beberapa pernyataan JPU dari beberapa media terhadap tuntutan yang dilakukan terhadap terdakwa ada beberapa hal yang kemudian menarik perhatian, yang pada intinya sebagai berikut :

“JPU menganggap dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP tidak terbukti karena Rahmat Kadir tidak memiliki niat dari awal untuk melukai Novel. Jaksa menyebut motif keduanya melakukan teror air keras hanya untuk memberikan pelajaran ke Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri. Jaksa menganggap Pasal 355 ayat (1) KUHP tidak terbukti karena pelaku harus mempersiapkan untuk melukai orang, itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi. Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 ayat (2) KUHP perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP menurut JPU dari awal sudah menarget dan dia lukai tubuh sasarannya. Sedangkan menurut jaksa pelaku tidak ada niat untuk melukai, tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.”

Melihat konstruksi berpikir JPU kemudian dihubungkan dengan dengan pasal yang dianggap terbukti oleh JPU dapatlah diberikan tanggapan sebagai berikut:

Pertama, Niat Melakukan Suatu Perbuatan

Perlu dipahami niat berbeda dengan kesengajaan melakukan suatu perbuatan. Niat dalam hukum pidana dikenal dengan istilah Voornemen. Menurut Moeljatno niat adalah sikap batin. Sesuatu yang masih berada dalam hati. Jika niat sudah ditunaikan dalam tindakan nyata, maka niat berubah menjadi suatu kesengajaan. Kita tidak bisa mengukur sejauh mana niatan seseorang melakukan perbuatan sampai diwujudkan dalam perbuatan nyata. Dalam kasus ini dapatlah terlihat niat dari pelaku dalam melakukan perbuatannya. Tindakan pelaku yang membawa dan kemudian menyiramkan air keras ke tubuh korban dapat dikatakan memiliki niatan untuk mencederai korban. Terlepas dari keadaan korban setelah dilakukannya penyiraman, seharusnya pelaku menginsyafi tindakannya tersebut akan menimbulkan akibat luka pada tubuh korban.

Kedua, Kesengajaan Dalam Melakukan Perbuatan Pidana

Bagian Kesatu: Bentuk Kesengajaan
Pada tahap penuntutan di persidangan JPU menganggap tidak ada niat dari pelaku melukai korban. Ketika JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tidak dengan sengaja, maka parameter kesengajaan untuk menyatakan bahwa perbuatan tersebut dianggap tidak ada. Konteks sengaja melakukan perbuatan merupakan sesuatu yang berbeda dari pemaknaan masyarakat pada umumnya. Dalam konteks hukum pidana pemahaman mengenai kesengajaan bisa berarti luas tidak hanya terbatas pada motif dari seseorang melakukan perbuatannya.

Kita tidak bisa serta merta mengatakan bahwa orang tidak memiliki kesengajaan hanya karena orang tersebut mengakui perbuatannya dilakukan tidak dengan sengaja. Kesengajaan itu bisa dilihat perbuatan lahiriah pelaku. Jika kemudian JPU menyatakan bahwa tidak ada niat dari pelaku tetapi kemudian menganggap terbukti kesengajaan pada pelaku melakukan perbuatan tersebut, maka perlu kiranya ditinjau kembali apa yang dimaksud dengan niat dan kesengajaan dalam hukum pidana.

Menurut Moeljatno niat dalam hukum pidana dianggap sebagai subyektif Onrechtslement (sifat melawan hukum subyektif), sementara jika niat tersebut diwujudkan dalam perbuatan maka berubah menjadi kesengajaan. Jadi untuk dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan mestilah dengan parameter yang terukur dan jelas. Jadi dengan terbuktinya kesengajaan pelaku melakukan tindakannya maka dapat dikatakan ada niat dari pelaku yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan nyata.

Defenisi kesengajaan terdapat dalam dua teori, yaitu Teori Kehendak (Wilstheorie) dari Von Hippel dan Teori Pengetahuan (Voorstellingstheorie) dari Frank. Menurut Moeljano tidak ada perbedaan terkait kesengajaan terhadap unsur-unsur delik. Moeljatno sendiri lebih dapat menerima teori pengetahuan daripada Teori Kehendak dengan alasan bahwa di dalam kehendak untuk melakukan sesuatu sudah ada pengetahuan tentang hal itu, namun tidak sebaliknya, seseorang yang mengetahui belum tentu menghendaki suatu perbuatan.

Terkait kesengajaan dalam hukum pidana ada berbagai bentuk kesengajaan, tetapi secara umum kesengajaan terbagi menjadi 3 bentuk, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud atau opzer als oogmaerk adalah kesengajaan untuk mencapai tujuan. Artinya antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud.
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan atau opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn adalah kesengajaan menimbulkan dua akibat. Akibat pertama dikehendaki pelaku, sedangkan akibat kedua, tidak dikehendaki namun pasti terjadi atau harus terjadi.
Kesengajaan sebagai kemungkinan atau opzet bij mogelijkheidsbewutszijn adalah kesengajaan menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun merupakan suatu kemungkinan.

Berdasarkan uraian jenis-jenis kesengajaan tersebut sulit kiranya menyatakan bahwa perbuatan para pelaku tidak didasari kesengajaan melakukan perbuatan. Terlepas dari akibat yang dilarang yang mungkin terjadi kepada korban, perbuatan pelaku tetap dapat dikatakan memiliki kesengajaan.

Bentuk kesengajaan yang lebih spesifik dari suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu adalah dolus premeditatus yaitu kesengajaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dua orang atau lebih biasanya merupakan dolus premeditatus yang dimulai dengan permufakatan jahat.

Tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai perencanaan karena ada selang waktu yang cukup antara mempersiapkan alat untuk melakukan kejahatan dan pada saat melakukan kejahatan.

Bagian Kedua: Kesengajaan Dalam Rumusan Delik

Selanjutnya jika akan dilihat konstruksi kesengajaan dalam rumusan delik. Menurut Eddy OS Hiariej, ada tidaknya penyebutan unsur kesengajaan dalam rumusan delik mempunyai arti penting dalam konteks hukum pembuktian. Jika suatu rumusan delik menyebutkan bentuk kesalahan berupa kesengajaan secara eksplisit, maka penuntut umum harus membuktikan kesengajaan tersebut. Sebaliknya jika dalam rumusan delik tidak menyebutkan bentuk kesalahan secara eksplisit, maka dengan dapat dibuktikannya unsur-unsur delik bentuk kesalahan berupa kesengajaan dianggap telah terbukti dengan sendirinya.

Dalam hal ini JPU harus membuktikan bahwa kesengajaan terdakwa dalam melakukan perbuatan tidak mesti tertuju terhadap akibat yang terjadi (kesengajaan sebagai maksud), tetapi JPU cukup membuktikan bahwa terdakwa cukup mengetahui tindakan yang dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang (kesengajaan sebagai kemungkinan).

Lebih lanjut dengan diakuinya JPU bahwa yang terbukti dari perbuatan terdakwa adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 353 ayat (2) KUHP maka JPU mengakui terbukti telah terjadi luka berat pada tubuh korban sebagaimana disyaratkan Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ayat 2 dari Pasal 353 KUHP merupakan unsur keadaan tambahan yang memberatkan pidana. Jadi agak rancu kemudian menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak terdapat unsur kesengajaan karena niat dari pelaku hanyalah ingin memberi pelajaran kepada korban. Sementara patut diketahuinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dapat menimbulkan luka berat terhadap tubuh korban.

Ketiga, Terkait Alasan JPU Bahwa Tidak Adanya Rencana Terlebih Dahulu Untuk Melakukan Penganiayaan Berat Terhadap Korban.

Mengutip pendapat Prof. Simons bahwa antara waktu seorang pelaku membuat suatu rencana dengan waktu ia melaksanakan rencananya harus terdapat jangka waktu tertentu, karena sulit bagi orang untuk mengatakan tentang adanya suatu rencana lebih dulu (Voorbedachte Raad) jika pelakunya ternyata telah melakukan perbuatanya itu segera setelah ia mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut.

Tindakan pelaku yang menyiapkan kemudian membawa air keras pada saat melakukan perbuatan sudah dapat dikatakan adanya perencanaan terlebih dahulu. Karena pada prinsipnya perencaan itu ada jika ada selang waktu yang cukup antara merencanakan dan melakukan perbuatan.

Keempat, Terkait Dakwaan yang dianggap Terbukti oleh JPU

Pernyataan JPU yang menganggap bahwa dalam pembuktian di persidangan jaksa menganggap bahwa yang terbukti bukanlah Pasal 355 ayat (1) KUHP tetapi Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bukan secara terencana dan tidak memiliki niat melakukan penganiayaan berat sehingga pasal yang dianggap terbukti adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu penganiyaan yang dilakukan secara berencana yang mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, pengertian luka berat sendiri telah diartikan Pasal 90 KUHP, yakni sebagai berikut:
Luka berat berarti:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
2) tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu pancaindra;
Mendapat cacat berat (verminking);
Menderita sakit lumpuh;
Terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
Gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan.”

Berdasarkan Putusan Hoge Raad, 25 Januari 1917, suatu kesengajaan yang menyebabkan luka yang membahayakan nyawa, dipandang sebagai penganiayaan berat. Menurut Hoge Raad luka berat diartikan sebagai luka yang sedemikian rupa yang membawa akibat serius, atau menyebabkan kerusakan pada badan. (Hoge Raad, 8 Januari 1917, N. J.1917, p.175).

Kembali pada ulasan dari kesengajaan di atas, letak permasalahan adalah apakah terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan berat secara terencana ataukah terdakwa melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Dakwaan JPU yang diterapkan terhadap terdakwa, jika melihat konstruksi pasal yang didakwakan, yang membedakan antara Pasal 353 ayat (2) dan Pasal 355 ayat (1) KUHP adalah pada Pasal 353 ayat (2) KUHP luka berat hanyalah merupakan unsur tambahan yang memberatkan pidana sementara dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP luka berat merupakan unsur inti dari rumusan pasal tersebut.

Terkait perencanaan Prof. Simons menambahkan bahwa “tidak berarti jika antara waktu seorang pelaku mempunyai niat untuk melakukan suatu tindak pidana dengan waktu ia melaksanakan niatnya itu terdapat jangka waktu yang cukup lama maka pastilah disitu terdapat suatu Voorbedachte raad, karena mungkin saja dapat terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama tersebut, pelakunya tidak pernah mempunyai kesempatan untuk membuat rencana dan meninjau kembali rencananya tersebut dalam keadaan yang tenang”.

Tetapi kita tidak akan membahasa lebih dalam maksud dari frasa berencana dalam pasal tersebut. Karena jika melihat alasan JPU yang kemudian menganggap bahwa pasal yang terbukti adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP maka JPU menganggap unsur berencana dari perbuatan para pelaku dapat dibuktikan. Karena baik Pasal 355 ayat (1) KUHP maupun Pasal 353 ayat (2) KUHP sama-sama mensyaratkan terbuktinya unsur berencana dari perbuatan tersebut. Terlepas dari apakah yang terbukti adalah perbuatan melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat ataukah penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu.

Perbedaannya hanyalah dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP perencanaan tertuju pada melakukan penganiayaan terlepas dari akibat luka berat yang kemudian timbul dari perbuatan tersebut, sedangkan Pasal 355 ayat (1) KUHP perencanaan tertuju pada melakukan penganiayaan berat. Untuk memahami hal ini kita mesti melihat secara utuh fakta persidangan.

Sekali lagi, ketika kita hendak mengukur apakah seseorang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja ataupun tidak mesti menggunakan parameter yang jelas berdasarkan parameter kesengajaan dalam hukum pidana (hukum pidana materil). Karena konteks tersebut dilakukan dalam proses persidangan pidana yang merupakan implementasi dari hukum pidana materiil itu sendiri. Berdasarkan uraian tersebut jika dihubungkan dengan fakta-fakta perbuatan yang dapat ditemukan dalam persidangan, dapatlah kita berkonklusi perihal ada tidaknya niat dan kesengajaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan pidana.

Penulis adalah Pemerhati Hukum

Facebook Comments