Dewan Soroti Lahan Mangrove di Teluk Kendari Banyak Diklaim Warga dan Swasta

Plang klaim kepemilikan lahan oleh swasta dan warga di hutan mangrove Teluk Kendari. (Haerun)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Perambahan hutan mangrove di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin meluas dan banyak warga mengklaim sebagai lahan miliknya.

Padahal sejarahnya, hutan mangrove ini adalah bagian dari Teluk Kendari.

-Advertisement-

Salah satu bukti di sepanjang jalan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari menuju jembatan Triping, lokasi kawasan hijau dijadikan tempat usaha. Bahkan, pengusaha besar telah memiliki sertifikat tanah namun tak tersentuh penegakan hukum.

Pantuan Inilahsultra.com, di sekitaran pintu masuk Masjid Al-Alam, ternyata sudah banyak warga yang mengklaim kawasan hijau tersebut dengan mematok dan menempelkan nama-nama di pohon mangrove. Bahkan, salah satu Bank Swasta Artha Graha memiliki patok papan nama dengan luas 4,02 HA.

Bahkan, pada patok milik Artha Graha menuliskan, barang siapa melakukan penyerobotan Tanah milik Artha Graha dinyatakan melanggar pasal 385 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan (paling lama 4 tahun).

Kemudian, barang siapa melakukan pengrusakan tanah patok batas patok perusahaan dinyatakan melanggar pasal 400 KUHP dengan penjara 2 tahun 8 bulan. Dan barang siapa memindahkan patok batas lahan perusahaan dinyatakan melanggar pasal 389 KUHP dengan ancaman penjara 8 bulan.

Bahkan di samping Patok tanah Artha Graha tersebut, terdapat juga patok tanah dari Pemerintah Kota Kendari.

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menyoroti perambahan mangrove di Teluk Kendari masuk dalam kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan dan dihilangkan di Kota Lulo.

“Kalau kita merujuk pada Perda RT/RW kawasan hijau mangrove itu konservasi, tidak boleh ada masyarakat yang memperjualbelikan kawasan tersebut,” kata Rajab, Senin 22 Juni 2020.

Plang klaim kepemilikan lahan oleh swasta dan warga di hutan mangrove Teluk Kendari. (Haerun)

Apalagi saat ini, kata Rajab, banyak lahan mangrove diperjualbelikan oleh masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan saat ini. Itu dibeli di mana dan sama siapa. Kemudian di lahan mangrove itu siapa yang berani mengeluarkan sertifikat. Itu bukan tanah tapi laut, sangat tidak masuk akal kalau orang mengkapling laut yang tidak ada sertifikatnya,” ujar Rajab.

“Dalam undang-undang sudah jelas dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri atau pemukiman, dan atau kegiatan lain tidak diperbolehkan. Tapi di Teluk Kendari itu jelas dilakukan oleh oknum-oknum,” ujarnya.

Terkait hal ini, kata Rajab, DPRD akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari untuk mempertanyakan kepemilikan lahan mangrove yang sudah di klaim oleh warga termasuk Artha Graha.

“Kita akan coba angkat dan kita akan komunikasi dengan BPN dalam waktu dekat ini untuk menanyakan dasar apa sehingga masyarakat mendapat sertifikat dan memperjualbelikan lahan mangrove tersebut,” ujarnya.

Kata Rajab, kalau betul ada oknum yang berani mengeluarkan sertifikat dan memperjualbelikan lahan hutan mangrove akan direkomendasikan ke penegak hukum.

“Kita akan kejar itu siapa yang berani keluarkan itu, karena kita tahu bersama jika hutan mangrove yang ada di pesisir Kota Kendari ini habis akan terjadi abrasi dan dampak negatifnya akan dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, Rajab menantang aktivis-aktivis termaksud pemerhati lingkungan untuk melakukan kajian tentang persoalan daerah konservasi khususnya di hutan mangrove Teluk Kendari.

“Ini memang persoalan yang sangat serius, jika memang kita dapatkan bukti yang kuat, maka Komisi III akan merekomendasikan dan meneruskan ini kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, harusnya masalah ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, karena ini menyangkut keselamatan generasi muda ke depannya.

“Pemkot harus serius dengan persoalan ini, karena menyangkut keselamatan anak cucu kita ke depannya,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments