
Baubau, Inilahsultra.com – Setelah meningkatkan statusnya menjadi tersangka, tiga pelapor tindak pidana pengaduan palsu terhadap Bupati Butong Tengah (Buteng) Samahuddin, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu balasan dari kejaksaan.
Dia berharap, Senin depan sudah ada balasan dari kejaksaan.
Ketiga pelaku tersebut, kata dia, hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena ketiganya selama di lakukan pemanggilan kooperatif untuk hadir di Polres Baubau.
“Mereka mengakui kesalahannya, tinggal menunggu kejaksaan saja,” terangnya, Kamis 25 Juni 2020.
Sebelumnya, Polres Baubau resmi menetapkan tiga warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng) atas dugaan pelaporan palsu terhadap ijazah Bupati Buton Tengah di Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin 15 Juni 2020 di Polres Baubau.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan atas dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu Pasal 317 Jo. Pasal 55, 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Reporter: LM Arianto