
Baubau, Inilahsultra.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal di Kota Baubau ditunda pembahasannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Masing-masing, Raperda Penyertaan Modal BPD (Bank Sultra) dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PO-5.
Pembahasan Dua Raperda ini ditunda lantaran pandemi virus Corona, yang mengharuskan setiap daerah melakukan refokusing anggaran untuk penanganan virus Corona.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Baubau, Syafiuddin Kube menuturkan, awalnya dua Raperda ini sudah sempat dibahas di DPRD Kota Baubau.
“Namun dalam perjalanannya tiba-tiba terjadi Covid-19, sehingga pembahasannya tertunda,” tutur Syafiuddin Kube di ruang kerjanya, Kamis 25 Juni 2020.
Bahkan, kata dia, tahap pembahasannya itu telah sampai pada tingkat jawaban Pemda atas hasil telaah panitia khusus (Pansus).
“Insya Allah di new normal ini, kita menunggu kapan DPRD mengagendakan kembali atas penundaan itu,” ujarnya.
Terkait pergeseran anggaran pada penyertaan modal ini, pihaknya hanya berusaha agar dua Raperda itu menjadi Perda. Sehingga bisa menjadi payung hukum.
“Kalau berbicara apakah anggarannya itu di geser karena Covid-19, itu adalah hal teknis antara Pemda dengan DPRD,” tandasnya.
Untuk di ketahui, penyertaan modal BUMD PO-5 sebesar Rp 13,365 miliar untuk tiga tahun dan penyertaan modal Bank Sultra sebesar Rp 25 miliar untuk lima tahun.
Reporter: Muhammad Yasir