
Kendari, Inilahsultra.com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya penambangan ilegal di Blok Matarape Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.
Sebenarnya, Blok ini pernah disegel dan dipasang police line oleh Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2019 lalu. Namun, adanya aktivitas penambangan ilegal di sana, Walhi Sultra menduga ada pembiaran.
Saat ditemui di kantornya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Saharuddin mengatakan, temuan Walhi ada aktivitas beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Matarape. Semua mengatasnamakan salah satu perusahaan.
Padahal, berdasarkan keputusan Kementerian ESDM nomor 1805 tahun 2018 bahwa hasil lelang yang dimenangkan oleh salah satu perusahaan dibatalkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman pada Januari 2019 atas aduan PT Antam. Ombudsman menduga, proses lelang diduga terjadi pelanggaran maladministrasi.
Semenjak Kementerian ESDM membatalkan keputusannya, Blok Matarape menjadi status quo dan pengelolaannya kembali ke negara.
Dengan status quo ini, maka posisi Blok Matarape tidak bisa dikelola oleh perusahaan mana pun.
“Tapi mereka sudah menggali dan mengambil ore (menambang), dari temuan itu Walhi berpendapat bahwa telah menjadi pembiaran yang dilakukan Polri, dinas pendapatan, dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Syahbandar,” jelas Saharuddin.
“Disana terjadi penambangan, harusnya polisi menangkap karena ada ilegal mining disana. Pihak ESDM harusnya mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas dan Kehutanan ada aktivitas didalam kawasan hutan tak berizin. Kenapa mereka membiarkan itu,” tegasnya.
Berdasarkan peta, blok Matarape sudah diolah sekitar 100 hektar, itu diambil di tujuh titik dan mereka menambang di dalam kawasan hutan produksi.
Menurut dia, aktivitas ilegal mining, menjadi ranah dinas ESDM dan kepolisian untuk menindak. Apalagi di sana pernah dipasang Polisi Line ada peringatan untuk tidak melakukan aktivitas, tapi buktinya masih melakukan aktivitas.
“Lucunya, ada perusahaan yang memberikan dokumen (menjembatani). Artinya, dengan adanya dokumen dari perusahaan lain jadi statusnya legal. Ore itu dibawah entah dimana yang jelas di Indonesia,” bebernya.
Sejak tiga bulan terakhir ini, sambung Saharuddin, aktivitas di sana sudah ada lima pengapalan, terakhir bulan ini. Pemuatan ore sampai ke jeti diduga melewati area PT Starget
“Kami pastikan polisi harusnya terlibat dalam ilegal mining ini, kami meyakini semua tahu soal aktivitas tambang diblok Matarape,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Sabaruddin Walhi Sultra meminta kepada polisi secara institusi, Kejaksaan, KPK, Satgas Saber Pungli, Gakkum LHK untuk menindak tegas kepada pengusaha atau kelompok yang bermain di blok Matarape karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
‘Kasihan masyarakat, menjadi penerima dampak langsung dengan adanya pertambangan ini. Karena akses jalan.menuju desa ini digunakan oleh perusahaan tambang,” imbuhnya.
Bukan hanya pertambangan, Saharuddin menambahkan, ilegal logging di Konawe Utara juga kategori masif. Makanya Konut saat ini identik dengan banjir karena hutan sudah banyak yang rusak dan ini menjadi perhatian khusus Walhi Sultra.
Penulis : Onno
Editor : Pandi