
Kendari, Inilahsultra.com – Salah satu warga Kendari berinisial RY, diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sabtu 4 Juli 2020. Dalam operasi itu, polisi temukan barang bukti setengah kilo lebih sabu belum sempat terjual diamankan.
Tersangka merupakan pengedar jaringan lintas provinsi. RY diciduk di rumahnya yang terletak di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kola Kendari, Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WITa.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 17 dengan berat kurang lebih 622 gram.
Penangkapan itu berawal Minggu, 28 Juli 2020 sekira jam 21.30 WITa, tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari melakukan Iidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba dan sering melakukan transaksi sabu.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka saat itu berada di rumahnya. Lalu tim melakukan pemantauan untuk mengetahui gerak gerik tersangka. Hasilnya, tersangka menangkap dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” ucap Didik Erfianto, Senin 6 Juli 2029.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah RY, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 17 paket sabu dengan berat 622 gram.
Dari pengakuan tersangka, sambung Didik, satu bulan yang lalu, tersangka pernah menguasai 1,8 kilo sabu sebulan yang lalu. Jadi, sabu yang diamankan sisa yang belum sempat terjual.
“Barang bukti non narkotika, satu tas merek merek Eiger, satu timbangan digital,
dua klik saset kosong, tiga potong lakban warna coklat dan handphone android,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
Penulis : Onno