
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta perusahaan tambang emas di Kabupaten Bombana yang diduga tidak memiliki izin untuk ditutup.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Abdul Salam Sahadia mengatakan, di Kabupaten Bombana ada perusahaan tambang emas memiliki izin, yaitu PT Panca Logam Makmur (PLM). Sementara PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) tidak memiliki izin.
“Itu berdasarkan data yang kami pegang,” kata Abdul Salam, Selasa 7 Juli 2020.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, DPRD Provinsi Sultra pernah melakukan kunjungan di PT Panca Logam Makmur, tetapi pada saat itu, lanjut dia, pihak perusahaan tidak melaporkan keberadaan
PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia.
Pada saat turun lapangan, kata Salam Sahadia, ternyata PT Panca Logam Makmur sudah memperpanjang izin untuk menambang emas. Sementara keberadaan dua perusahaan ini di Bombana tanpa sepengetahuan DPRD Provinsi Sultra.
“Yang kami tahu hanya Panca Logam Makmur ada izinnya, dan dua perusahaan ini tidak memiliki izin. Keduanya harus dihentikan dan angkat kaki di Bumi Bombana. Untuk itu, atas ilegal mining yang dilakukan harus diproses hukum,” tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Buton Utara mengaku, DPRD Provinsi Sultra baru mengetahui ternyata ada dua perusahaan tambang emas yang tergabung di PT Panca Logam Makmur, yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
“Saya tegaskan dua perusahaan ini ilegal dan harus diproses hukum bila terbukti menambang emas di Bombana,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Mondal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Sultra, H. Masmuddin menjelaskan, diantara tiga perusahaan tambang emas hanya satu yang memiliki izin PT. Panca Logam Makmur. Sementara PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“PT PLN tidak memiliki izin, dan
PT AABI izinnya sudah berakhir sejak Januari tahun 2020. Jadi kedua perusahaan ini tidak boleh melakukan aktivitas produksi, karena belum ada perpanjangan izin di Dinas PTSP Sultra,” kata H. Masmuddin saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Lanjut Masmuddin menegaskan, yang boleh melakukan penambangan emas itu hanya PT. Panca Logam Makmur telah mengantongi izin. Sementara, lanjut dia, untuk PT. Panca Logam Nusantara dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia tidak bisa melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pertambangan.
“Harus dihentikan dulu dan tidak bisa beroperasi karena tidak memiliki izin. Nanti keluar surat IUP perpanjangan baru bisa beraktivitas kembali,” jelasnya.
Untuk menghentikan itu, kata Masmuddin, Dinas PTSP tidak berhak melayangkan surat pemberhentian aktivitas, karena yang memiliki kewenangan untuk menghentikannya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
“Pemberhentian tambang itu ranahnya bukan PTSP tapi Dinas ESDM. Kami hanya mengeluarkan izin tambang ketika ada surat rekomendasi dari Dinas ESDM dan setelah itu baru bisa kami keluarkan izinnya,” tutupnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Panca Logam Nusantara, Muh Rezky Arkanuddin menjelaskan, PT Panca Logam Makmur beroperasi berdasarkan izin dan legalitas yang jelas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
“PT. Panca Logam Makmur sudah perpanjangan izin dari Dinas PTSP Provinsi Sultra atas nama Gubernur pada tanggal 23 Oktober 2019. Bahkan
sudah ada persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Sultra, kata Muh.Rezky Arkanuddin belum lama ini.
Kemudian PT Anugerah Alam Buana Indonesia, Rezky Arkanuddin mengklaim ada izin untuk melakukan pertambang dan izin itu akan berakhir pada Januari 2021. Sementara PT Panca Logam Nusantara, Rezky Arkanuddin mengakui tidak memiliki izin dan sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan.
“Saat ini kegiatan operasi kami ada dua perusahaan yaitu PT Panca Logam Makmur dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia, karena dibuktikan izinnya masih aktif. Sementara PT PLN sudah berakhir izinnya dan saat ini kita tidak ada aktivitas,” jelasnya.
Lanjut dia, berhubung izin
PT Anugerah Alam Buana Indonesia
akan berakhir pada tahun 2021. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengurusan untuk memperpanjang Izin, sekaligus dengan izin PT Panca Logam Nusantara.
“Saat ini kami masih proses perpanjangan izin PT Anugerah Alam Buana Indonesia dan PT Panca Logam Nusantara. Tapi yang jelasnya saat ini hanya satu perusahaan yang mati izinnya yaitu PT Panca Logam Nusantara,” tutupnya.
Untuk diketahui, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia berada dalam satu manajemen dalam PT Panca Logam Makmur.
Penulis : Haerun