
Kendari, Inilahsultra.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membolehkan calon kepala daerah untuk membagikan masker dan hand sanitizer ke masyarakat saat kegiatan kampanye Pilkada 2020.
Saat konferensi pers di Hotel Claro Kendari, Kamis 9 Juli 2020, Tito menyerukan agar semua pihak meramaikan isu peran kepala daerah dan calon kepala daerah dalam penanganan covid-19 dan dampak sosial ekonominya.
“Saya minta jajaran Sultra untuk melakukan gerakan masif membagi masker. Pakai masker kain saja. Termasuk kepala daerah di daerah kontestasi nanti, kita dorong mereka jangan hanya kaos. Nanti maskernya ditulis pilih nomor satu, pilih nomor dua, dengan tulisan apa terserah,” katanya.
Ia juga menyarankan agar kepala daerah bisa melakukan inovasi seperti yang dilakukan oleh Bupati Muna LM Rusman Emba yang mengubah potensi alkohol menjadi hand sanitizer.
“Cuci tangan tidak mesti menggunakan sabun tapi juga bisa gunakan alkohol,” katanya.
Ia menyebut, jika isu gerakan pakai masker gerakan masif bagi masker, dan pakai hand sanitizer dilakukan oleh calon kepala daerah bisa meminimalisir potensi konflik suku, agama dan kelompok dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Tujuh daerah ini (di Sultra) diharapkan kontestasi isu utamanya masalah penanganan Covid-19. Silakan adu cerdas berbuat maksimal, kontestan untuk adu gagasan,” katanya.
Tito melanjutkan, dengan isu yang diramaikan penggunaan masker, diharapkan terjadi percepatan penanganan virus corona termasuk mentriger daerah lain yang tidak menggelar Pilkada.
Dalam kesempatan itu juga, Mendagri meminta agar testing terhadap masyarakat dilakukan secara masif. Ia juga meminta Pemda segera membuat peraturan daerah (perda) tentang kewajiban mengenakan masker.
Dalam perda tersebut, pemerintah boleh mencantumkan sanksi yang sifatnya tidak memberatkan masyarakat.
“Saya sarankan penggunaan perda pemakaian masker dan tidak ada kerumunan sosial yang jaraknya sempit dan lain lain,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam menyebut, kepala daerah berpotensi memanfaatkan bantuan sosial untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu telah merekomendasikan agar kepala daerah yang merangkap Ketua gugus tugas penanganan corona sekaligus calon kepala daerah untuk diganti.
“Kami sudah sarankan kepada pemerintah terkait hal ini. Karena ada potensi penyalahgunaan bansos covid ini,” kata Munsir Salam.
Meski demikian, kata Munsir, Bawaslu belum bisa mengambil tindakan bila ada kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik. Sebab, saat ini belum ada penetapan calon.
“Saat ini baru bakal calon. Tapi sebagai bentuk pencegahan, kami mengimbau agar kepala daerah petahana untuk tidak memanfaatkan bansos ini untuk kepentingan politik,” ujarnya.
Berkait pernyataan Mendagri yang membolehkan kepala daerah petahana atau calon lainnya berkampanye membagikan masker dan hand sanitizer, Munsir menyebut, perlu dilihat kembali aturan jenis bahan kampanye.
Namun, aturan terkait bahan kampanye ini belum dijabarkan dalam bentuk Peraturan KPU karena belum masuk tahapannya.
“Biasanya, dalam kampanye ada bahan kampanye yang dibagikan calon. Ada batasan nominalnya. Namun regulasi itu belum ada. Nanti akan kita lihat seperti apa regulasinya. Kalau tidak sesuai, maka akan diproses,” tuturnya.
Penulis : Pandi