Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa di Kendari Diciduk Polisi saat Tertidur Pulas

Salah satu mahasiswa ditangkap aparat karena terlibat peredaran narkoba. (Onno)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang Mahasiswa di Kota Kendari berinsial AR diciduk Tim Pemberantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), pria berusia 20 tahun ini kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Rabu 8 Juli 2020 lalu, sekira pukul 13.00 WITa.

-Advertisement-

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, AR akan melakukan transaksi sabu-sabu di Bandara Haluoleo. Barang haram itu diantar oleh seseorang yang saat ini belum diketahui indentitasnya.

“Tim langsung menuju ke Bandara untuk memantau kedatangan dan pemberangkatan penumpang dan di area parkiran kendaraan Bandara Haluoleo,” terang Ghiri.

Namun, tim tidak menemukan atau tidak melihat adanya tanda-tanda atau orang dicurigai yang melakukan transaksi. Lalu, tim menuju ke rumah terduga pelaku.

“Sekira pukul 13.00 WITa, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan pelaku sedang tertidur di kamarnya,” bebernya.

Setelah pelaku diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan kamar dan rumah. Hasilnya, tim menemukan tas warna biru tua berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan di samping mesin cuci.

“Ada 13 bungkus plastik bening ditemukan berisikan kristal bening (sabu) dengan berat bruto 259,65 Gram,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara, seumur hidup dan paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments