KPU Rekrut 2.087 PPDP di Tujuh Kabupaten Pemilihan Serentak 2020 di Sultra

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut 2.087 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di tujuh kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rinciannya, Muna 408 orang, Konawe Selatan, 632 orang, Wakatobi 274 orang, Konawe Utara 200 orang, Buton Utara 169 orang, Kolaka Timur 303 orang dan Konawe Kepulauan 101 orang.

-Advertisement-

Para PPDP ini akan mulai bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, 15 Juli nanti. Sebelum turun lapangan, mereka lebih dulu harus dikukuhkan lewat proses pelantikan. KPU RI sudah mengirim instruksi ini dalam sebuah surat tertanggal 12 Juli 2020 lalu, yang mengatur mekanisme pelantikan PPDP Pemilihan 2020.

“Benar, surat itu sudah kami terima. Ada tujuh poin utama di surat yang diteken Pak Arief Budiman tentang pelantikan PPDP itu. Intinya, PPDP harusnya dilantik dulu sebelum bertugas melakukan Coklit. Pelantikan pun bisa dilakukan dengan dua metode, yakni online alias daring atau offline atau tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, di poin 2 surat itu disebutkan, bila KPU yang menggelar pemilihan melantik PPDP-nya dengan cara online, maka ketua KPU bisa mendelegasikan pelantikan kepada masing-masing anggota KPU Kabupaten/Kota.

“Masing-masing anggota KPU nantinya melantik PPDP dalam satu kecamatan/kelurahan/desa atau gabungan kecamatan yang berbeda dan dilakukan secara bergelombang sesuai jumlah PPDP yang akan dilantik,” bebernya.

Sementara di point 3 disebutkan, bila pelantikan dilakukan tatap muka, maka pelantikan dilakukan di masing-masing desa/kelurahan dengan mendelegasikan kewenangan pelantikan kepada ketua PPS.

“Bila memang kondisinya, baik daring maupun tatap muka sulit dilakukan, maka ada alternatif lain yang disarankan pimpinan di KPU RI,” katanya.

Bila kesulitan melantik secara online karena kesulitan akses komunikasi maupun tatap muka akibat kondisi geografi dan waktu, atau sudah melakukan Bimtek tanpa diawali pelantikan kepada PPDP, maka KPU Kabupaten/Kota cukup menyerahkan salinan surat keputusan pengangkatan PPDP melalui PPS.

“Tapi kalau SK pengangkatan sudah diserahkan, sebelum surat ini keluar maka pelantikan dapat dilakukan sebelum menjalankan tugas dengan mekanisme sebagaimana poin 2 dan 3 yang disebut sebelumnya,” katanya mengutip surat bernomor 554 Tahun 2020 itu.

Ia menjelaskan, pelantikan PPDP menjadi ideal untuk dilaksanakan, baik tatap muka ataupun daring demi memberi penekanan kepada PPDP agar bertugas sebaik-baiknya. Salah satu esensi tugas mereka adalah memastikan pemilih yang memenuhi syarat dimasukan dalam DPT dan sebaiknya mencoret yang memang sudah tak layak ada di DPT agar hak konstitusi warga tetap terjaga dan terpenuhi.

“Surat ini sudah kami sampaikan ke tujuh KPU di Sultra yang menggelar Pilkada. Masih ada waktu untuk mereka menindaklanjuti sebelum PPDP resmi bertugas 15 Juli nanti. Saya yakin kawan-kawan di daerah sudah paham ini, dan pasti dilaksanakan karena ini instruksi KPU RI,” pungkasnya.

Berikut jumlah PPDP yang tersebar di tujuh kabupaten menggelar Pilkada 2020

Muna : 408 Orang
Konsel : 632 Orang
Wakatobi : 274 Orang
Konut : 200 Orang
Butur : 169 Orang
Koltim : 303 Orang
Konkep : 101 Orang

Total : 2.087 Orang

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry