
Kendari, Inilahsultra.com – Di tengah pandemi Covid-19, dua pria berinisial MY alias Y (34) dan DI alias IR (35), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di kompleks Pasar Lama Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, Kamis 16 Juli 2020 sekira pukul 18.30 WITa. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bombana AKBP Andi Herman.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman membeberkan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat karena sering terjadi transaksi Narkotika di Kompleks Pasar Lama.
“Dari informasi itulah, anggota Satresnarkoba Polres Bombana melakukan lidik dan mengetahui adanya transaksi narkotika di salah satu rumah milik MY,” ucapnya Eka Fathurrahman, Senin 20 Juli 2020.
Saat dilakukan penggeledahan, masih kata Eka Fathurrahman, 24 paket ukuran sedang berisikan sabu ditemukan oleh polisi didalam kemasan popok bayi. Barang haram itu sengaja dibuang dari atas rumah saat terjadi penggrebekan.
“Setelah kemasan popok bayi itu dibuka, ternyata isinya sabu, sebanyak 24 paket,” tuturnya.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan kembali di dalam rumah dan oleh Kapolres Bombana menemukan satu sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran keristal diduga sabu.
“Sabu itu ditemukan dalam pembungkus rokok bekas yang di sembunyikan dalam tas mukenah,” lanjutnya.
Jadi total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 25 bungkus, dengan berat bruto 27,64 gram.
“Barang bukti lainnya yang diamankan, satu lembar plastik kemasan popok bayi, satu pembungkus rokok bekas, tisue dan dua unit handphone serta satu tas mukenah,” pungkasnya.
Kedua terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 tahun.
Penulis : Onno