Kendari, Inilahsultra.com – Kader Partai Hanura Fajar Ishak selaku anggota DPRD Sultra menegaskan tidak ada mahar politik untuk mendapatakan pintu Hanura maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
“Partai Hanura tidak mengenal adanya mahar politik untuk mengajukan calon kepala daerah di Pilkada, terkait ada aduan di Polisi terkait mahar politik itu kami kaget juga,” kata Fajar Ishak saat konferensi pers di Kendari, Rabu malam 22 Juli 2020.
Ketua Laskar Pemuda Hanura ini menjelaskan, dalam proses penjaringan calon kepala daerah yang dimulai beberapa tahapan DPC, DPD hingga DPP tidak ada istilah bayar membayar untuk mengusung calon.
Dalam menentukan pilihan mendukung calon banyak kriteria yang jadi penilaian Hanura. Selain elektabilitas dari survey juga ekspektasi dari calon itu sendiri.
“Partai Hanura dalam menilai bakal calon yang daftar, ekspektasi sangat penting untuk membesarkan partai. Kesedian untuk membesarkan partai seperti siap menjadi kader itu penting,” jelasnya.
Mantan anggota DPRD Kota Baubau menjelaskan, alasan Partai Hanura memberikan surat tugas kepada dua bakal calon di Konawe Selatan, karena ingin melihat mana yang ekspektasinya untuk membesarkan partai. Dari dua bakal calon Rusmin Abdul Gani yang siap menjadi kader dan tentunya bisa membesarkan partai.
“Jadi di sini bukan soal mahar politik, tetapi didasari penilaian dan espektasi calon itu sendiri,” akunya.
Terkait aduan ke Polda Sultra oleh Balon Bupati Konsel Surunuddin Dangga, kata Fajar Ishak, nanti akan diberikan keterangan oleh Ketua DPD Partai Hanura Sultra dan pasti dari Hanura akan menyiapkan pendamping hukum atau pengacara.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, Hanura bakal menyiapkan lawyer baik itu dari DPD sendiri maupun dari organisasi sayap Hanura yakni Laskar Pemuda Hanura,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Wa Ode Nurhayati (WON) diadukan di Polda Sultra oleh Kuasa Hukum Putra Bupati Konawe Selatan (Konsel) Andri Darmawan atas dugaan penipuan dan penggelapan mahar partai.
Penulis : Haerun