
Kendari, Inilahsultra.com – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meminta masyarakat atau korporasi yang melanggar aturan dengan melakukan aktivitas atau menjalankan bisnis usaha untuk segera meninggalkan kawasan hutan mangrove.
“Kita berharap masyarakat yang melanggar dan masih beraktivitas di hutan mangrove untuk segera bisa meninggalkan kawasan itu,” kata Sulkarnain Kadir saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari, Senin 27 Juli 2020.
Tujuan untuk meninggalkan itu, kata orang nomor satu di Kota Kendari ini, untuk kembali menjaga habitat yang ada di hutan mangrove Teluk Kendari.
“Tapi kalau mereka tidak meninggalkan, maka kita akan berlakukan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Dinas PUPR Kota Kendari banyak bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan hijau teluk Kendari. Menurut Sulkarnain, saat ini pihak Pemkot Kendari sedang melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yang berada di Teluk Kendari.
“Mudah-mudahan dengan komunikasi ini ada kesadaran dari masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan tersebut, untuk meninggalkan kawasan mangrove,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap ada sinergitas dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melakukan penataan dan penanganan kawasan hutan mangrove.
“Sekarang kita menyusun rencana penataan kawasan dan butuh sinergitas pemprov untuk kita kuatkan kawasan-kawasan terbuka hijau kita termasuk kawasan hutan mangrove,” jelasnya.
Berkait kepemilikan sertifikat tanah di kawasan hutan mangrove Teluk Kendari, menurut Sulkarnain, pemda bukan satu-satunya pihak yang memiliki otoritas yang menangani.
“Ada BPN yang punya kewenanangan di sana menerbitkan hak kepemilikan tanah yang mengetahui itu,” tutupnya.
Aktivitas masyarakat di Hutan Mangrove Teluk Kendari masuk yang kawasan zona hijau banyak yang melanggar aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030.
Di kawasan terbuka hijau di lahan hutan mangrove banyak diklaim oleh warag atau korporasi dengan kepemilikan sertifikat tanah. Bahkan, ada sejumlah bangunan berdiri kokoh menjadi tempat usaha sampai saat ini belum mengosongkan lahan tersebut.
Meskipun sudah ada surat dilayangkan Dinas PUPR Kota Kendari kepada beberapa tempat yang melanggar untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
Penulis : Haerun