Bawaslu Mulai Telusuri Dugaan Mahar Politik di Pilkada Konawe Selatan

Hamiruddin Udu

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menelusuri dugaan mahar politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan yang melibatkan Ketua DPD Hanura Sultra Wa Ode  Nurhayati dan keluarga calon petahana, Surunuddin Dangga.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menyatakan, pihaknya sementara menelusuri dugaan mahar politik tersebut.

“Beberapa orang telah dimintai keterangannya terkait dugaan mahar politik ini. Tim kami di Bawaslu Konawe Selatan sementara bekerja untuk menemukan bukti transfer,” kata Hamiruddin Udu, Senin (27/7).

-Advertisement-

Ia menyebut, pihaknya juga akan memeriksa Ketua DPD Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati termasuk Aksan Jaya Putra (AJP) yang tidak lain adalah anggota DPRD Sultra, putra Bupati Konsel incumbent Surunuddin Dangga.

“Kita juga akan mintai keterangan kuasa hukumnya karena kasus terkait penipuan penggelapan dilaporkan ke Polda Sultra. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Sultra,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 47 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa dalam proses pencalonan tidak boleh ada pemberian atau imbalan apa pun dari bakal calon ke partai politik peserta pemilu.

Selain itu, beleid itu kembali dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 90 Ayat 1 Huruf C bahwa pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU apabila pasangan calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Hamiruddin, aturan ini tegas dan eksplisit tentang larangan memberikan imbalan atau biasa disebut mahar politik.

“Jadi, berdasarkan aturan tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk masuk menelusuri dugaan mahar politik ini,” bebernya.

Ia melanjutkan, saat ini, bakal calon kepala daerah tengah memperebutkan pintu partai politik sebagai kendaraan untuk diusung pada pemilihan serentak kepala daerah 2020.

Namun, informasi mahar politik ini butuh pembuktian untuk memenuhi syarat formil dan materil dalam penanganan perkaranya. Setelah terpenuhi, maka Bawaslu akan meregister kasus ini untuk selanjutnya dilakukan kajian terbukti tidaknya pelanggaran dimaksud.

Meski demikian, lanjut Hamiruddin, sebelum sampai pada tahapan register kasus, pihaknya harus bekerja ekstra untuk menemukan alat bukti yang bisa menguatkan syarat formil dan materil yang dimaksud.

“Minimal, kita bisa peroleh bukti transfer terkait dugaan mahar politik ini,” tuturnya.

Ia menyebut, berapa pun jumlah uang yang diberikan bakal calon kepada peserta pemilu, patut diduga sebagai bagian dari pemberian atau imbalan untuk mendapatkan pintu partai.

Sementara itu, Ketua DPD Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati membantah telah menerima uang mahar politik seperti yang dilaporkan kuasa hukum Aksan Jaya Putra, Andri Darmawan ke Polda Sultra.

Mengenai uang Rp 500 juta itu, lanjut dia, baik DPC maupun DPD tidak menerimanya. Ia hanya mengetahui adanya uang itu melalui keterangan Andri Darmawan di media.

“Baru saja saya konfirmasi sama teman-teman TPD (tim penjaringan daerah) maupun TPC (tim penjaringan cabang), semua menyampaikan tidak pernah menerima uang dari Andre. Bahkan DPC Konsel sendiri mengakui tidak pernah interaksi dengan Andre,” kata Wa Ode dalam pesan Whatsappnya, Sabtu (25/7) lalu.

Penulis : Pandi

Facebook Comments