Berkas Tiga Tersangka Pelapor Ijazah Bupati Buteng Dinyatakan Lengkap

Berkas tiga tersangka dugaan laporan palsu terhadap Bupati Buteng telah dinyatakan lengkap.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Berkas perkara tiga tersangka pelapor Bupati Buton Tengah (Buteng) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial LA, LM, dan LS.

Ketiga tersangka ini melaporkan Bupati Buteng Samahuddin ke Polda Sulsel dengan dugaan penggunaan ijazah palsu. Namun laporan itu tidak terbukti sehingga kasusnya dihentikan.

-Advertisement-

Buntutnya, Bupati Buteng Samahuddin melaporkan ketiganya ke Polres Baubau dengan tuduhan dugaan pengaduan palsu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, berkas pelaku berinisial LA, LM, dan LS kini sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo.

“Sudah P21 (Lengkap), tahap 2 kemarin,” ungkapnya, Jumat 7 Agustus 2020.

Hingga dilimpahkan ke kejaksaan, lanjut Ronald, penyidik tidak mendapatkan penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tidak ada (Penambahan Tersangka), hanya yang kemarin,” singkatnya saat dihubungi via telepon.

Sebelumnya, Polres Baubau resmi menetapkan tiga warga Kabupaten Buton Tengah itu atas dugaan pelaporan palsu beberapa waktu lalu.

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Baubau, Senin 15 Juni 2020.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu Pasal 317 Jo. Pasal 55, 56 Kitab Undng-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry