Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, Sri Yusnita mengungkapkan, ada dua dokumen pajak reklame yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Mereka datang (pihak Kejaksaan) dengan baik-baik dengan meminta izin mengambil dokumen arsip pajak reklame tahun 2018-2019,” ungkap Sri Yusnita saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 6 Agustus 2020.
Mantan Kadis PTSP Kota Kendari ini menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari sudah sesuai prosedur tetap (protap).
“Mereka sudah sesuai protap. Jadi kita serahkan semua arsip dokumennya 2018-2019 kepada kejaksaan, dan yang lebih jelasnya ditanya di Kejaksaan Negeri Kendari,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut kasus tersebut, kata Sri Yusnita, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab dan memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi pajak reklame.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menjawab ini karena sudah masuk di Kejaksaan. Silakan teman-teman ke kejaksaan, saya pikir mereka akan terbuka juga persoalan kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, Rabu 29 Juli 2020 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Ari Siregar mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti didasari laporan masyarakat.
Laporan itu terkait dugaan pajak reklame tidak masuk ke kas negara, namun justru masuk ke kantong pribadi pejabat sejak 2018 hingga 2019.
“Awalnya kita penggeledahan di bagian hukum dan perundang-undangan, tapi di situ tidak ada. Di Dispenda ada dokumen yang diamankan dan sudah diambil sama penyidik,” kata Ari Siregar.
Dengan diamankan sejumlah dokumen, Kejaksaan akan menelusuri ke mana aliran dana dan pertanggunggjawaban anggaran tersebut.
Dugaan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi. Hanya saja, jaksa belum bisa mengarah kepada siapa yang diduga terlibat.
Penulis : Haerun